Kasus Suap Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni, PNS hingga Wiraswasta Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 Februari 2022 | 11:43 WIB
Kasus Suap Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni, PNS hingga Wiraswasta Diperiksa KPK Hari Ini
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi yang telah menjerat Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat. Itong kini sudah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus suap penanganan perkara di pengadilan.

Ketiga saksi itu adalah Yudi Her Oktaviano (PNS), Mohammad Sofyanto (swasta), dan Achmad Prihantoyo (wiraswasta). Mereka akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Itong Isnaeni.

"Kami periksa tiga saksi untuk tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (8/2/2022).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Hakim Itong Isnaeni, panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan dan Hendro Kasiono pengacara PT. Soyu Giri Primedika (PT.SGP).

Baca Juga: Terima Suap Perkara, KY Turut Usut Pelanggaran Etik Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni

Mereka diketahui ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK.

Dalam OTT itu, Tim Satgas KPK menyita uang mencapai Rp140 juta. Uang tersebut rencana diperuntukan untuk Hakim Itong Isnaeni yang diduga sebagai penerimaan awal dari perjanjian dalam pengurusan perkara di PN Surabaya.

"Diamankan sebesar Rp140 juta sebagai tanda awal bahwa IIH (Itong Isnaeni Hidayat), nantinya akan memenuhi keinginan tersangka HK (Hendro Kasiono) terkait permohonan pembubaran PT SGP," ucap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, beberapa waktu lalu.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Nawawi, Hakim Itong dan dua tersangka lain akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. Mereka ditahan sejak Kamis, 20 Januari sampai 8 Februari 2022.

Baca Juga: Hakim Itong dan Panitera Hamdan Terima Suap Rp 140 Juta dari Pengacara PT SGP di PN Surabaya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI