Suara.com - Proses pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang akan dijadikan lokasi tembang batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, berujung ricuh. Puluhan warga hingga aktivis, dikabarkan ditangkap hingga mengalami tindakan represif dari aparat kepolisian.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai apa yang dilakukan oleh aparat kepolisian ini kontradiktif dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mewujudkan Polri yang humanis dan dicintai masyarakat.
"Tindakan aparat itu tentu sangat disayangkan dan sangat kontradiktif dengan komitmen Kapolri tentang pendekatan humanis," kata Bambang saat dihubungi, Rabu (9/2/2022).
Menurut Bambang, pendekatan humanis sudah semestinya mengedepankan upaya-upaya persuasif di banding upaya tindakan represif melalui cara-cara yang intimidatif atau pemaksaan. Peristiwa yang terjadi di Desa Wadas ini justru disebut Bambang mirip seperti rezim orde baru.
"Ini mengingatkan kita pada cara-cara orde baru dalam melakukan pembangunan Waduk Kedung Ombo yang juga ada di Jawa Tengah 30 tahun silam," katanya.
Bambang menegaskan cara-cara atau tindakan intimidatif dan represif tidak bisa dibenarkan atas alasan apapun. Sebab, hal ini hanya menunjukan arogansi-arogansi kekuasaan yang dilakukan aparat pemerintah maupun aparat penegak hukum.
"Bantuan pengamanan oleh aparat kepolisian tentunya dibenarkan oleh undang-undang, tetapi harus tetap pada koridor dan SOP yang ketat," tuturnya.
"Pertanyaannya, siapa dulu yang memprovokasi warga? Apakah sudah ada upaya persuasif lebih dulu? Mengapa harus ada penangkapan-penangkapa warga? Ini yang harus dijelaskan oleh aparat dengan transparan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Bambang menilai penangkapan-penangkapan yang terjadi terhadap sejumlah warga dan aktivis di Desa Wadas tidak diperlukan jika aparat kepolisian bisa melakukan upaya persuasif dengan baik dan benar. Meskipun, Kapolri diperintahkan Presiden untuk mengawal dan mengamankan investasi. Sebab, sudah semestinya juga dilakukan dengan bijak dan memperhatikan kondisi sosial masyarakat.
Baca Juga: Puluhan Warga Desa Wadas yang Ditangkap Polisi Belum Dibebaskan, Kuasa Hukum Sulit Beri Pendampingan
"Demikian juga dengan permintaan pengamanan oleh Kepala Daerah. Harus diingat sesuai UU 2/2002 kepolisian adalah aparatur negara, bukan sekedar alat pemerintah, dalam melaksanakan Kamtibmas dan penegakan hukum. Sebagai aparat negara, tentunya kepolisian juga harus melindungi segenap warga negara, bukan hanya melindungi kepentingan pemerintah saja," jelas Bambang.
"Dalam konteks kemarin, memang harus ada evaluasi secara menyeluruh untuk aparat-aparat yang melakukan kekerasan," pungkasnya.