Suara.com - Sebanyak 64 orang warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang ditangkap aparat kepolisian hingga Rabu (9/2/2022) pagi ini belum juga dibebaskan. Kuasa hukum disebut kesulitan untuk mendampingi.
Kuasa Hukum warga Desa Wadas, Julian Duwi, mengungkapkan dari 64 orang warga yang ditangkap 10 di antaranya merupakan anak di bawah umur. Mereka masih berada di Polres Purworejo.
"Sampai saat ini mereka belum dibebaskan dan kami masih berupaya gimana caranya karena mereka nggak melakukan tindak pidana dapat lepas. Karena kalau misalnya kita mau lihat prosedur 1x24 jam kalau nggak ada juga tindak pidana harusnya dilepas semua," kata Julian dalam konferensi pers daring, Rabu (9/2/2022).
Julian mengaku hingga kekinian pihaknya kesulitan untuk mengakses atau mendampingi 64 orang yang ditangkap aparat tersebut. Terlebih dengan adanya alasan covid-19.
"Akan tetapi prosesnya agak susah kita melakukan akses karena dihalangi ya, apa alasan covid-19 kemarin ya ada satu yang positif tindakan tidak bisa dapetin yang lainnya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Julian mengatakan situasi di Desa Wadas sendiri sangat sulit untuk mengakses komunikasi. Terlebih juga ada pelarangan peliputan oleh aparat yang berjaga.
Selain itu, berdasarkan informasi yang ia terima, bahwa polisi atau aparat kekinian tengah melakukan swiping terhadap handphone-handphone milik warga.