Berharap Permohonan Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Ibu Adam Deni Jamin Anaknya Tak Kabur

Rabu, 09 Februari 2022 | 10:50 WIB
Berharap Permohonan Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Ibu Adam Deni Jamin Anaknya Tak Kabur
Adam Deni melaporkan pengacara Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso dengan tuduhan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Selasa (7/12/2021). [Yuliani/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum Adam Deni, Susandi, berharap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kliennya.

Mereka menjamin Adam Deni tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Susandi mengklaim kliennya juga telah bersikap kooperatif.

"Klien kami sampai saat ini sangat kooperatif dengan pihak penyidik Mabes Polri. Kedua orang tua menjamin klien kami atas nama Adam Deni tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan terakhir tidak akan mengulangi tindak pidana tersebut," kata Susandi kepada wartawan, Rabu (9/2/2022).

Berkenaan dengan itu, Susandi berharap kasus yang menjerat Adam Deni dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Hal ini sebagaimana surat edaran Kapolri terkait penanganan kasus ITE.

Baca Juga: Pernah Dikeluarkan dari Unsoed, Begini Cerita Adam Deni Menjalani Pendidikan di Purwokerto

"Kita berharap pihak Pelapor dan Terlapor bisa dipertemukan atau dimediasi supaya masalah ini bisa selesai dengan jalur kekeluargaan," katanya.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya membenarkan bahwa penyidik telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan Adam Deni. Namun, isi surat tersebut masih dipelajari sebelum memutuskan untuk mengabulkan atau tidak permohonannya.

Dedi mengatakan perkembangan lebih lanjut nantinya akan disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

"Ya betul sudah diterima. Nanti penyidik akan memproses dulu," kata Dedi kepada wartawan, Selasa (8/2/2022)

Adam Deni telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri pada Kamis (3/2) lalu. Permohonan diajukan oleh pihak keluarga pada siang hari.

Baca Juga: Adam Deni Ditangkap Gegara Posting Foto Dokumen, Pengacara: Masalah Kecil Sebenarnya

Susandi ketika itu menyebut salah satu pertimbangan mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena situasi pandemi. Mereka khawatir kliennya terpapar Covid-19 saat berada di dalam tahanan.

"Pertimbangannya karna situasi sedang pandemi saat ini," kata Susandi saat dikonfirmasi, Kamis (3/2/2022).

Susandi mengklaim telah menyertakan sejumlah nama sebagai penjamin. Salah satunya ibu daripada Adam Deni.

"Penjaminnya adalah ibunda beliau sendiri," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI