Polisi Kepung Desa hingga Tangkapi Warga Wadas, Legislator Demokrat: Ganjar Harus Bertanggungjawab!

Rabu, 09 Februari 2022 | 10:29 WIB
Polisi Kepung Desa hingga Tangkapi Warga Wadas, Legislator Demokrat: Ganjar Harus Bertanggungjawab!
Ilustrasi--Video viral aksi polisi mengepung warg Desa Wadas saat sedang bermujahadah di masjid menuai kritikan publik. [Instagram @wadas_melawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, mengatakan, Gubenur Jawa Tengah Ganjar Pranowo seharusnya bisa memberikan ketenangan dan rasa aman bagi warganya. Ganjar disebut harus bertanggungjawab memberikan penjelasan terkait peristiwa di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. 

"Ganjar, harus bisa tenangkan rakyatnya dengan memberikan penjelasan sejelas dan seterang mungkin," kata Hinca saat dihubungi, Rabu (9/2/2022). 

Menurutnya, penjelasan yang baik perlu diberikan oleh Ganjar. Hal itu diperlukan agar masalah tidak terjadi secara terus menerus. 

"Dia (Ganjar) bertanggungjawab sebagai Jateng 1 memberikan penjelasan agar tidak timbul dampak yang lebih luas. Apa sebenarnya yang terjadi?" tuturnya. 

Baca Juga: Desak Polri Beri Penjelasan Soal Peristiwa Di Desa Wadas, Hinca Panjaitan: Kok Warga Sampai Ditangkapi

Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan saat ditemui wartawan di Kemenkumham. (Suara.com/Bagaskara)
Hinca Pandjaitan (tengah) saat ditemui wartawan di Kemenkumham. (Suara.com/Bagaskara)

Selain itu, Hinca juga mengaku menyayangkan dengan adanya pengerahan ratusan personel gabungan TNI, Polri hingga Satpol PP ke Desa Wadas. Menurutnya, hal itu sudah sangat berlebihan.  

"Ini sudah berlebihan. Jadinya kesan yang timbul di masyarakat jadi tak nyaman. Padahal harusnya kan tidak begitu," tuturnya.  

Lebih lanjut, Hinca menegaskan, bahwa tidak ada alasan apa pun untuk mengerahkan ratusan personel gabungan ke Desa Wadas. Untuk itu, menurutnya, perlu ada penjelasan agar duduk perkara peristiwa di Wadas bisa jelas.  

Warga desa wadas saat berkumpul di Masjid. Mereka kini dikepung oleh petugas. [Instagram/@wadas_melawan]
Warga desa wadas saat berkumpul di Masjid. Mereka kini dikepung oleh petugas. [Instagram/@wadas_melawan]

"Tidak ada alasan yang cukup untuk menurunkan tim gabungan. Karena itu sekali lagi harus dijelaskan seterangterangnya ke publik, apa sebenarnya yang terjadi," tandasnya.  

Sebelumnya, sejumlah warga Desa Wadas dan tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta ditangkap dan dibawa ke Mapolres Purworejo pada Selasa (8/2/2022) kemarin. Hal itu terjadi pada pukul 14.33 WIB dan menyasar 25 orang. 

Baca Juga: Soal Pengerahan Ribuan Polisi ke Desa Wadas, MPR: Kok Kayak Mengulang Cara-cara Aparat Zaman Orba Dulu

"Sebanyak kurang lebih 25 orang dibawa ke Polres Purworejo termasuk di dalamnya adalah tim kuasa hukum dari LBH Yogyakarta," kata Kepala Divisi Penelitian LBH Yogyakarta, Era Hareva Pasarua kepada wartawan, sore ini. 

Kekinian, 25 orang tersebut telah dibawa ke Polsek Bener. Era menambahkan, Julian selaku pendamping warga Desa Wadas telah berhasil keluar dari Polsek Bener pada pukul 14.47 WIB, sementara yang lainnya belum diketahui keberadaannya. 

"Pukul 14.47 WIB, Julian, tim kuasa hukum dari LBH Yogyakarta berhasil keluar dari Polsek Bener, sementara yang lainnya masih belum diketahui." 

Berikut ini nama-nama yang sudah terindentifikasi: Rifki, Fajar, Mbah Ismun, Dhanil Al Ghifari (LBH Yogyakarta), Damara Gupta, Budin, Yayak. 

Kemudian Peng, Arip, Pratama Putra (Wonosobo), Ahmad Nursolih (Wonosobo), Ginanjar, Anggit, Azka, Nanok, Iko, Pak Taukhid, Pak Poniran. Pak Misdi, Pak Muhri, Ardiyanto. 

"Nama-nama lainnya menyusul," sambung Era. 

Tim Hukum Dilarang Masuk, Warga Bertahan di Masjid

Sebelumnya, Tim hukum dari LBH Yogyakarta dilarang memasuki area Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (8/2/2022) siang. Mereka dilarang masuk oleh polisi dengan alasan tidak membawa surat kuasa. 

Era mengatakan tim kuasa hukum yang dilarang masuk itu adalah Dhanil Al Ghifary dan Julian. Demikian laporan terbaru terhitung pukul 13.00 WIB. 

"Tim kuasa hukum dari LBH Yogyakarta (Julian dan Danil) tidak diperbolehkan masuk ke Desa Wadas jika tidak membawa surat kuasa," kata Era. 

Tidak hanya itu, sejumlah warga masih dalam kepungan aparat kepolisian. Eka mengatakan, ada warga pula yang tertahan di masjid sekitar. Kemudian, pengukuran tanah untuk penambangan batu andesit untuk proyek stategis nasional (PSN) Bendungan Bener masih terus berlanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI