Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, mendesak Mabes Polri memberikan penjelasan soal peristiwa yang terjadi di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Termasuk menjelaskan apa maksud melakukan penangkapan terhadap puluhan warga Desa Wadas yang menolak proyek Waduk Bener.
"Sebaiknya polisi tidak perlu seperti itu. Tidak perlu membuat panik dan ketakutan di masyarakat. Agar jelas duduk soalnya segeralah Mabes Polri menjelaskan ke publik apa sebenarnya yang terjadi di sana sampai terjadi penangkapan," kata Hinca saat dihubungi, Rabu (9/2/2022).
Selain itu, Hinca juga menyayangkan dengan adanya pengerahan ratusan personel gabungan TNI, Polri hingga Satpol PP ke Desa Wadas. Menurutnya, hal itu sudah sangat berlebihan.
"Ini sudah berlebihan. Jadinya kesan yang timbul di masyarakat jadi tak nyaman. Padahal harusnya kan tidak begitu," tuturnya.
Lebih lanjut, Hinca menegaskan, bahwa tidak ada alasan apa pun untuk mengerahkan ratusan personel gabungan ke Desa Wadas. Untuk itu, menurutnya, perlu ada penjelasan agar duduk perkara peristiwa di Wadas bisa jelas.
"Tidak ada alasan yang cukup untuk menurunkan tim gabungan. Karena itu sekali lagi harus dijelaskan seterangterangnya ke publik, apa sebenarnya yang terjadi," tandasnya.
Untuk diketahui, sejumlah warga Desa Wadas dan tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta dibawa ke Mapolres Purworejo pada Selasa (8/2/2022) siang tadi. Hal itu terjadi pada pukul 14.33 WIB dan menyasar 25 orang.
"Sebanyak kurang lebih 25 orang dibawa ke Polres Purworejo termasuk di dalamnya adalah tim kuasa hukum dari LBH Yogyakarta," kata Kepala Divisi Penelitian LBH Yogyakarta, Era Hareva Pasarua kepada wartawan, sore ini.
Kekinian, 25 orang tersebut telah dibawa ke Polsek Bener. Era menambahkan, Julian selaku pendamping warga Desa Wadas telah berhasil keluar dari Polsek Bener pada pukul 14.47 WIB, sementara yang lainnya belum diketahui keberadaannya.
"Pukul 14.47 WIB, Julian, tim kuasa hukum dari LBH Yogyakarta berhasil keluar dari Polsek Bener, sementara yang lainnya masih belum diketahui," katanya.
Berikut ini nama-nama yang sudah terindentifikasi: Rifki, Fajar, Mbah Ismun Dhanil Al Ghifari (LBH Yogyakarta), Damara Gupta, Budin, Yayak.
Kemudian Peng, Arip, Pratama Putra (Wonosobo), Ahmad Nursolih (Wonosobo), Ginanjar, Anggit, Azka, Nanok, Iko, Pak Taukhid, Pak Poniran. Pak Misdi, Pak Muhri, Ardiyanto.
"Nama-nama lainnya menyusul," sambung Era.
Sebelumnya, Tim hukum dari LBH Yogyakarta dilarang memasuki area Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (8/2/2022) siang. Mereka dilarang masuk oleh polisi dengan alasan tidak membawa surat kuasa.
Era mengatakan tim kuasa hukum yang dilarang masuk itu adalah Dhanil Al Ghifary dan Julian. Demikian laporan terbaru terhitung pukul 13.00 WIB.
"Tim kuasa hukum dari LBH Yogyakarta (Julian dan Danil) tidak diperbolehkan masuk ke Desa Wadas jika tidak membawa surat kuasa," kata Era.
Tidak hanya itu, sejumlah warga masih dalam kepungan aparat kepolisian. Eka mengatakan, ada warga pula yang tertahan di masjid sekitar. Kemudian, pengukuran tanah untuk penambangan batu andesit untuk proyek stategis nasional (PSN) Bendungan Bener masih terus berlanjut.