Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Benny K Harman, mengaku sangat menyesalkan dengan apa yang terjadi di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Menurutnya, pendekatan keamanan dengan menerjunkan aparat tidak akan menyelesaikan masalah.
Pernyataan Benny tersebut menanggapi adanya kejadian penangkapan oleh polisi terhadap puluhan warga Desa Wadas karena menolak proyek Waduk Bener.
"Kita menyesalkan terjadinya bentrokan ini. Pemerintah harusnya mengutamakan pendekatan dialog dalam menyelesaikan. Pendekatan keamanan (securiry approach) hanya menyengsarakan petani dan tidak akan menyelesaikan masalah," kata Benny kepada Suara.com, Rabu (9/2/2022).
Kata dia, pendekatan keamanan dengan menerjunkan aparat dianggap hanya menimbulkan masalah-masalah baru yang sulit untuk diselesaikan.
Baca Juga: Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Dianggap Tidak Berpihak Pada Warga Wadas
Benny pun mengingatkan tugas kepolisian untuk melindungi dan memberikan rasa aman bagi rakyat, bukan malah sebaliknya.
"Tugas kepolisian yang utama ialah melindungi rakyat dan memberi jaminan rasa aman kepada masyarakat. Rakyat berhak membela propertynya, karena itu patut disayangkan hal ini bisa terjadi," tuturnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini pun menyamakan apa yang terjadi di Wadas dengan apa yang terjadi di era kepemimpinan Presiden Soeharto.
"Kasus Kedung Ombo 30 tahun silam di era Soeharto kini hadir kembali, pengalaman traumatik bagi masyarakat terutama para petani di Jawa Tengah," tandasnya.
Untuk diketahui, Sejumlah warga Desa Wadas dan tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta dibawa ke Mapolres Purworejo pada Selasa (8/2/2022) siang tadi. Hal itu terjadi pada pukul 14.33 WIB dan menyasar 25 orang.
Baca Juga: Soroti Polemik Desa Wadas, Warganet Semprot Jokowi dan Ganjar: Air Susu Dibalas Air Tuba
"Sebanyak kurang lebih 25 orang dibawa ke Polres Purworejo termasuk di dalamnya adalah tim kuasa hukum dari LBH Yogyakarta," kata Kepala Divisi Penelitian LBH Yogyakarta, Era Hareva Pasarua kepada wartawan, sore ini.
Kekinian, 25 orang tersebut telah dibawa ke Polsek Bener. Era menambahkan, Julian selaku pendamping warga Desa Wadas telah berhasil keluar dari Polsek Bener pada pukul 14.47 WIB, sementara yang lainnya belum diketahui keberadaannya.
"Pukul 14.47 WIB, Julian, tim kuasa hukum dari LBH Yogyakarta berhasil keluar dari Polsek Bener, sementara yang lainnya masih belum diketahui." katanya.
Berikut ini nama-nama yang sudah terindentifikasi: Rifki, Fajar, Mbah Ismun Dhanil Al Ghifari (LBH Yogyakarta), Damara Gupta, Budin, Yayak.
Kemudian Peng, Arip, Pratama Putra (Wonosobo), Ahmad Nursolih (Wonosobo), Ginanjar, Anggit, Azka, Nanok, Iko, Pak Taukhid, Pak Poniran. Pak Misdi, Pak Muhri, Ardiyanto.
"Nama-nama lainnya menyusul," sambung Era.
Sebelumnya, Tim hukum dari LBH Yogyakarta dilarang memasuki area Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (8/2/2022) siang. Mereka dilarang masuk oleh polisi dengan alasan tidak membawa surat kuasa.
Era mengatakan tim kuasa hukum yang dilarang masuk itu adalah Dhanil Al Ghifary dan Julian. Demikian laporan terbaru terhitung pukul 13.00 WIB.
"Tim kuasa hukum dari LBH Yogyakarta (Julian dan Danil) tidak diperbolehkan masuk ke Desa Wadas jika tidak membawa surat kuasa," kata Era.
Tidak hanya itu, sejumlah warga masih dalam kepungan aparat kepolisian. Eka mengatakan, ada warga pula yang tertahan di masjid sekitar. Kemudian, pengukuran tanah untuk penambangan batu andesit untuk proyek stategis nasional (PSN) Bendungan Bener masih terus berlanjut.