Suara.com - Politisi Partai Gerindra Fadli Zon mengkritik aksi represif dari aparat kepolisian terhadap warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Ia mempertanyakan soal pembangunan proyek Bendungan Bener yang memicu aksi represif aparat tersebut kepada warganya sendiri.
Fadli merasa miris ketika aparat kepolisian tidak malu memperlihatkan tindakan semena-menanya kepada warga Desa Wadas. Sebagaimana diketahui, aparat kepolisian mendatangi Desa Wadas disaat ada rencana penambangan batu andesit untuk proyek Bendungan Bener.
"Cara-cara represif kepada rakyat seperti ini masih dipertontonkan dengan keangkuhan kekuasaan," kata Fadli melalui akun Twitternya @fadlizon pada Selasa (8/2/2022).
Ia lantas bertanya untuk siapa sebenarnya pembangunan proyek Bendungan Bener tersebut apabila warga asli di sana malah mendapatkan tindakan yang tidak menyenangkan dari aparat kepolisian. Padahal, menurutnya sumber daya alam (SDA) yang ada itu dikelola demi rakyat.
Baca Juga: Kronologi Pengepungan Aparat Kepolisian di Desa Wadas, Puluhan Warga Ditangkap
"Sebenarnya pembangunan ini untuk siapa? Padahal bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya seharusnya untuk sebesar-sebesar kemakmuran rakyat (perintah konstitusi)," ucapnya.
Serbu Desa Wadas, Polisi Tangkap Puluhan Warga
Sejumlah warga Desa Wadas dan tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta dibawa ke Mapolres Purworejo pada Selasa (8/2/2022) siang tadi. Hal itu terjadi pada pukul 14.33 WIB dan menyasar 25 orang.
"Sebanyak kurang lebih 25 orang dibawa ke Polres Purworejo termasuk di dalamnya adalah tim kuasa hukum dari LBH Yogyakarta," kata Kepala Divisi Penelitian LBH Yogyakarta, Era Hareva Pasarua kepada wartawan, sore ini.
Kekinian, 25 orang tersebut telah dibawa ke Polsek Bener. Era menambahkan, Julian selaku pendamping warga Desa Wadas telah berhasil keluar dari Polsek Bener pada pukul 14.47 WIB, sementara yang lainnya belum diketahui keberadaannya.
Baca Juga: Pernyataan Sikap YLBHI dan LBH Yogyakarta Soal Kekerasan di Desa Wadas
"Pukul 14.47 WIB, Julian, tim kuasa hukum dari LBH Yogyakarta berhasil keluar dari Polsek Bener, sementara yang lainnya masih belum diketahui."
Berikut ini nama-nama yang sudah terindentifikasi: Rifki, Fajar, Mbah Ismun
Dhanil Al Ghifari (LBH Yogyakarta), Damara Gupta, Budin, Yayak.
Kemudian Peng, Arip, Pratama Putra (Wonosobo), Ahmad Nursolih (Wonosobo),
Ginanjar, Anggit, Azka, Nanok, Iko, Pak Taukhid, Pak Poniran. Pak Misdi, Pak Muhri, Ardiyanto.
"Nama-nama lainnya menyusul," sambung Era.
Sebelumnya, Tim hukum dari LBH Yogyakarta dilarang memasuki area Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (8/2/2022) siang. Mereka dilarang masuk oleh polisi dengan alasan tidak membawa surat kuasa.
Era mengatakan tim kuasa hukum yang dilarang masuk itu adalah Dhanil Al Ghifary dan Julian. Demikian laporan terbaru terhitung pukul 13.00 WIB.
"Tim kuasa hukum dari LBH Yogyakarta (Julian dan Danil) tidak diperbolehkan masuk ke Desa Wadas jika tidak membawa surat kuasa," kata Era.
Tidak hanya itu, sejumlah warga masih dalam kepungan aparat kepolisian. Eka mengatakan, ada warga pula yang tertahan di masjid sekitar. Kemudian, pengukuran tanah untuk penambangan batu andesit untuk proyek stategis nasional (PSN) Bendungan Bener masih terus berlanjut.