Suara.com - Tersangka penanam sekaligus pemilik ladang ganja seluas 2 hektare di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, berinisial AGM terancam hukuman mati.
"Yang (terancam) hukuman mati itu hanya yang penanam, itu si AGM. Kalau yang lain, kan hanya mengedarkan," kata Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol. Adhi Joyokusumo saat dikonfirmasi di Yogyakarta, Selasa (8/2/2022).
AGM merupakan satu dari tujuh tersangka yang ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda DIY dalam rangkaian pengungkapan jaringan pengedar ganja Aceh, Medan, Bandung, Bogor, dan Yogyakarta.
Saat AGM ditangkap di kediamannya, Aceh Tamiang, Aceh pada tanggal 30 Januari 2022, polisi menyita barang bukti ganja seberat 80 kilogram.
Setelah menginterogasi AGM, polisi mendapatkan informasi mengenai ladang ganja di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
Pada tanggal 3 Februari 2022, sebanyak 16 personel Polda DIY yang dibantu 11 personel Polres Gayo Lues mencari keberadaan ladang itu.
Untuk sampai ke lokasi, tim kepolisian harus menempuh perjalanan hingga 6 jam dengan menyeberangi sungai dan tebing.
Di ladang ganja seluas 2 hektare tersebut ditemukan 20.000 pohon ganja setinggi 1,5—2 meter dengan berat total sekitar 2 ton atau 2.000 kg.
Nilai ekonomi puluhan ribu pohon ganja yang ditanam di ladang itu diperkirakan sebesar Rp14 miliar.
AGM, menurut dia, merupakan penanam sekaligus pemilik pohon ganja.