Suara.com - Aliansi Stop Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang.
Perwakilan aliansi yang juga anggota JALA PRT, Jumiyem mengatakan, sudah 18 tahun RUU PPRT hingga kini belum disahkan.
"Kami mendesak perwujudan segera ada Undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga yang sudah 18 tahun di DPR," ujar Jumiyem dalam jumpa pers secara virtual, Selasa (8/2/2022).
Desakan tersebut sekaligus dalam rangka menyambut peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional ke-16 pada 15 Februari 2022.
Jumiyem menuturkan desakan tersebut karena banyaknya kasus dehumanisasi, pelecehan, kekerasan dan ekslusi yang dialami PRT.
Ia pun menyinggung kasus kekerasan kepada Sunarsih, PRT anak pada 2001. Sunarsih dianiaya majikannya bernama Ita hingga meninggal dunia.
Selama enam bulan bekerja di keluarga Ita, Sunarsih dan kawan-kawan selalu mengalami eksploitasi dan berbagai bentuk kekerasan psikis, fisik, ekonomi dan sosial.
"Sunarsih bersama dengan 4 orang kawan PRT-nya selama bekerja di rumah Ita sering mendapat berbagai jenis kekerasan dari majikannya. Sunarsih dan kawan-kawan bekerja lebih dari 18 jam sehari-harinya, tidur di lantai jemuran, upah tidak dibayar, makan makanan sisa dan 1x/hari, disekap dan dipaksa bekerja dan tinggal dalam situasi yang menakutkan karena sering mengalami kekerasan psikis dan fisik," ucap Jumiyem.
Karena itu, Jumiyem menyebut pentingnya UU PPRT disahkan agar kasus Sunarsih tak dialami oleh PRT lainnya.
"Pembelajaran dari peristiwa Sunarsih, 21 tahun mengambil pelajaran dari peristiwa Sunarsih, penting untuk mendesak dan menuntut DPR dan pemerintah agar peristiwa Sunarsih tidak terulang lagi. Baik dari mulai awal gejalanya hingga ke bentuk ekstrem," ucap dia.