KontraS Tegaskan Pengerahan Kepolisian ke Desa Wadas Menunjukkan Watak Kesewenang-wenangan

Selasa, 08 Februari 2022 | 20:32 WIB
KontraS Tegaskan Pengerahan Kepolisian ke Desa Wadas Menunjukkan Watak Kesewenang-wenangan
Puluhan warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo saat diamankan aparat. [Instagram @wadas_melawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap warga Desa Wadas, Kecamatan Bener Purworejo, Jawa Tengah yang menolak pertambangan, menunjukkan watak aparat yang represif dan sewenang-wenang. 

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menegaskan hal tersebut.

“Penangkapan terhadap sejumlah warga tanpa alasan yang jelas menunjukkan watak aparat yang represif dan sewenang-wenang, terlebih jika berkaitan dengan kepentingan pembangunan atau investasi,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/2/2022).

Fatia menegaskan, upaya yang dilakukan kepolisian memperlihatkan penggunaan kekuatan yang berlebihan. 

“Langkah penyerbuan, penangkapan sewenang-wenang, teror dan pengejaran terhadap masyarakat menggambarkan peliknya permasalahan pelanggaran HAM di Desa Wadas,” ujarnya.

Menurut KontraS, konflik agraria yang terjadi di Wadas, seharusnya diselesaikan dengan pendekatan mekanisme hukum dan sipil yang berlaku.

Bukan dengan pendekatan berbasis kekerasan yang hanya menimbulkan rasa trauma bagi masyarakat. 

Atas persoalan tersebut, KontraS mengeluarkan sejumlah catatannya, 

  1. Tindakan kekerasan, intimidasi, mengancam dan menakut-nakuti serta melakukan penangkapan terhadap sejumlah warga yang melakukan penolakan terhadap kegiatan pengukuran oleh BPN. Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM;
  2. Pengerahan anggota Kepolisian dengan jumlah yang sangat besar tidak sesuai dengan proporsionalitas, nesesitas, preventif dan masuk akal (reasonable) sebagaimana diatur dalam Perkap No. 1 Tahun 2009;
  3. Upaya mengukur tanah juga semestinya tidak bisa dilakukan karena ada sengketa dengan masyarakat yang harus dicapai terlebih dulu hingga mufakat.

Diketahui sejak Senin (7/2/2022), ratusan aparat kepolisian telah melakukan apel dan mendirikan tenda di Lapangan Kaliboto, Belakang Polsek Bener yang bertepatan dengan pintu masuk Desa Wadas. Kondisi ini berbarengan pula dengan matinya lampu di Desa Wadas sedangkan desa lain tidak terjadi.

Baca Juga: Geger Wadas! Viral Video Warga Dibogem Mentah Saat Diamankan Polisi, Warganet Sentil Ganjar Pranowo

Demikian hal itu disampaikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada hari ini. Bahkan, dalam kronologi yang ditulis YLBHI,dilaporkan ada warga yang dibawa polisi ke Polsek Bener.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI