Soal UU IKN Digugat ke MK, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco: Kalau Memang Nggak Setuju Ya Gugat Kan Ada Wadahnya

Selasa, 08 Februari 2022 | 20:08 WIB
Soal UU IKN Digugat ke MK, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco: Kalau Memang Nggak Setuju Ya Gugat Kan Ada Wadahnya
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara menanggapi rencana sejumlah pihak, salah satunya Din Syamsuddin, yang akan menggugat Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dasco enggan mempermasalahkan, jika ada pihak yang menggugat UU IKN ke MK. Menurutnya, MK merupakan wadah yang bisa digunakan untuk oleh pihak yang ingin menggugat undang-undang. 

"Ya kalau yang menggugat ke MK kan memang ya aturannya kalau memang nggak setuju ya gugat karena itu kan memang ada wadahnya kan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/2/2022). 

Menurutnya, menggunakan hak konstitusi lebih bagus dari pada melakukan hal-hal di luar konstitusi. Untuk itu, pengajuan gugatan ke MK dianggap hal yang baik. 

"Dari pada kemudian tidak membuat gugatan tetap melakukan hal yang lain yang tidak dijamin oleh konstitusi kita," tuturnya. 

Untuk diketahui, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Din Syamsuddin memastikan bakal menggugat UU IKN ke MK. Gugatan tersebut akan dilayangkan setelah UU IKN diundangkan dan masuk lembaran negara. 

Din menuturkan, gugatan tetap dilakukan lantaran pihaknya menilai pemindahan IKN di tengah pandemi Covid-19 tidak memiliki urgensi apapun. 

Bahkan, kata dia, keputusan pemindahan ibu kota itu sebagai keputusan yang tidak bijak. Terlebih Pemerintah masih dililit utang yang cukup tinggi. 

"Tetap, gugatan sedang disiapkan dan menunggu UU IKN diundangkan (masuk ke lembaran negara)," ujar Din saat dihubungi wartawan, Senin (7/2/2022). 

Baca Juga: Tidak Masalah Puluhan Tokoh Bikin Petisi Tolak IKN, DPR: Bisa jadi Tolok Ukur Berapa Banyak yang Minta IKN Ditangguhkan

Terkait adanya petisi yang menolak IKN merupakan bentuk dukungan masyarakat. Di mana petisi tersebut telah ditandatangani oleh lebih dari 10 ribu orang. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI