PVRI Desak Polisi Bebaskan Seluruh Warga Desa Wadas yang Ditangkap Akibat Protes Tolak Tambang

Selasa, 08 Februari 2022 | 20:01 WIB
PVRI Desak Polisi Bebaskan Seluruh Warga Desa Wadas yang Ditangkap Akibat Protes Tolak Tambang
Sejumlah seniman menggelar aksi mural di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo. Solidaritas mendukung upaya warga menolak penambangan batu quarry. [IG Gempa Dewa @wadas_melawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 25 orang warga Desa Wadas dan perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta diangkut polisi ke Polsek Bener, Selasa (8/2/2022). Sejumlah pihak menilai jika penangkapan tersebut adalah bentuk represifitas aparat terhadap warga yang yang mempertahankan lahannya.

Lembaga kajian demokrasi dan aktivisme masyarakat sipil Public Virtue Research Institute (PVRI) mendesak agar kepolisian segera membebaskan seluruh warga yang ditangkap ketika protes menolak kegiatan tambang di Desa Wadas, Jawa Tengah. Sebab, protes yang dilakukan warga Desa Wadas adalah sah.

"Kami menilai apa yang dilakukan oleh warga adalah hak yang sah. Penolakan itu adalah bagian dari perjuangan mereka membela hak atas lingkungan hidup yang sehat di Desa Wadas. Pengerahan personil yang masif dan penggunaan kekuatan yang eksesif adalah cermin pemolisian yang tidak demokratis. Itu juga mencederai demokrasi dan keadilan sosio-ekologis,” ujar Ketua Dewan Pengurus Public Virtue Usman Hamid dalam keterangannya.

Usman mengatakan, praktik kekerasan seperti kriminalisasi terhadap para aktivis lingkungan yang dianggap vokal dapat memperburuk situasi demokrasi yang sudah mengalami kemunduran di Indonesia. Hal itu, kata dia, adalah ciri dari kemunduran demokrasi.

Baca Juga: Tolak Proyek Waduk Bener, 23 Warga Desa Wadas Ditangkap Polisi

"Salah satu ciri-ciri kemunduran demokrasi di Indonesia adalah perluasan kekuasaan dan kekuatan alat-alat negara untuk menekan dan membatasi kritik," kata dia.

Sementara itu, Direktur Program Democracy and Social Justice PVRI, Mohamad Hikari Ersada, menegaskan situasi yang menimpa masyarakat Wadas hari ini adalah bentuk keberulangan dari perampasan lingkungan yang terjadi secara masif di tahun 2021 dan tahun-tahun terakhir. Dia berpendapat, meski dalam situasi pandemi Covid-19, pemerintah tetap tidak menghentikan ekspansi kapital dan perampasan ruang hidup masyarakat di Wadas.

"Meskipun menetapkan status darurat pandemi Covid-19, pemerintah tidak kunjung menghentikan kegiatan ekspansi kapital dan perampasan ruang hidup masyarakat di Wadas. Kegiatan warga dibatasi tapi kegiatan bisnis diekspansi, itu adalah standar ganda kebijakan pandemi," ucap Hikari.

Hikari melanjutkan, fokus negara terhadap proyek infrastruktur skala besar dan promosi investasi asing di industri ekstraktif telah menyebabkan berbagai macam hal. Mulai dari perambahan lahan dan hutan yang berimplikasi kepada mata pencaharian masyarakat adat, warga desa, petani dan masyarakat di seluruh Indonesia.

"Situasi tersebut berulang dan diperparah dengan tindakan brutalitas polisi yang sarat intimidasi terhadap warga. Kombinasi otoritarianisme pembangunan, undang-undang represif, relaksasi perlindungan lingkungan dan penghapusan hak-hak pekerja sekaligus; semakin meningkatkan risiko serta mengancam para pejuang keadilan dan lingkungan yang ada di Indonesia," tutup dia.

Baca Juga: Direktur WALHI Bengkulu Diperiksa Polisi Gara-gara Tolak Tambang Pasir, KontraS: Kriminalisasi Pejuang Lingkungan!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI