Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya telah menerapkan crowd free night (CFN) sejak 6 Februari lalu. Kebijakan tersebut diterapkan setelah ibu kota menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menganggap, kebijakan ini cukup efektif dalam membatasi mobilitas masyarakat. Ia menyebut, tidak ada kerumunan selama CFN diberlakukan.
"Sejauh ini CFN sangat membantu ya," ujar Riza di Balai Kota, Selasa (8/2/2022).
Saat ini, CFN telah diterapkan di 10 lokasi mulai pukul 00.00 sampai 04.00 WIB. Lokasi penerapan kebijakan ini adalah di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, Asia Afrika, Gunawarman, dan SCBD.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Kerahkan Ratusan Personel, Awasi Kebijakan CFN Di Jakarta
Kemudian, kawasan Jalan Medan Merdeka-Monas, kawasan Kemang, kawasan Danau Sunter, Kota Tua, dan Banjir Kanal Timur (BKT). Lokasi yang dipilih dianggap rawan terjadi kerumunan warga.
Riza pun menyebut, penerapan aturan CFN masih terus dipantau dan dievaluasi. Ke depannya, ia tak menutup kemungkinan lokasi jam malam ini akan ditambah lagi.
"Nanti kita akan lihat beberapa hari ke depan, apakah perlu ditambah lagi koridornya atau justru dipertahankan atau dikurangi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengerahkan 135 personel untuk mengatur dan mengawasi penerapan kebijakan Crowd Free Night atau CFN. Mereka disebar di 10 titik kawasan di Jakarta yang menerapkan kebijakan CFN.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut ratusan personel ini diterjunkan setiap harinya untuk mengatur dan mengawasi CFN.
Baca Juga: Jakarta PPKM Level 3, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Berlakukan CFN di 10 Kawasan
"Kegiatan ini akan menurunkan kekuatan sebanyak 135 personil," kata Sambodo kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).
Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya memutuskan untuk menerapkan kebijakan CFN. Kebijakan ini diambil menyusul status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jakarta yang ditingkatkan dari level dua ke level tiga.