Suara.com - Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah berkeinginan tancap gas untuk pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Bahkan, bila perlu pembahasan tetap dilakukan pada masa reses DPR yang akan dimulai pertengahan Ferbuari.
Namun demikiam, keinginan tersebut masih tertahan. Lantaran hingga hari ini, pemerintah belum juga mengirimkan surat presiden dan daftar inventarisasi masalah.
Luluk mengatakan rapat di masa reses bersama pemerintah bisa mempercepat pembahasan. Sehingga diharapkan RUU TPKS bisa selesai dalam dua kali masa sidang DPR.
"Ya kenapa tidak (bahas saat reses). Kalau memang itu dimungkinkan nggak ada persoalan sebenarnya. Kalau memang disepakati dan Baleg, pimpinannya setuju sih bisa saja. Karena kan masa reses lumayan ya sampe 22 hari, cukup lama," kata Luluk di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/2/2022).
Baca Juga: DPR soal DIM RUU TPKS: Kalau Kita sih Maunya Pemerintah Jangan Lama-Lama
Sementara itu, terkait DIM, Luluk mengungkapkan memang masih disusun pemerintah. Termasuk dengan surpres yang diperkirakan Luluk baru akan dikirim pemerintah pada Rabu atau paling lambat sebelum DPR reses.
"Sedang disusun DIM-nya oleh pemerintah dan kita menunggu, mungkin sebelum masa reses tiba sudah bisa diserahkan ke DPR. Sehingga DPR juga bisa memutuskan AKD mana yang akan membahas," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus membuka peluang bagi Baleg untuk melakukan rapat pembahasan RUU TPKS di masa reses. Tetapi diakui Lodewijk, sejauh ini belum ada usulan secara resmi dari Baleg mengenai hal tersebut.
"Sampai kemarin kita rapim belum ada usulan dari Baleg untuk mengadakan kegiatan-kegiatan dalam masa reses ini. Itu yang kita masih menunggu. Tapi kita tunggu dalam berapa hari ini tentunya kami dari pimpinan DPR sangat terbuka kalau ada permintaan dari pimpinan Baleg ataupun dari komisi lain," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah tidak terlalu lama dalam mengirim surat presiden serta daftar inventarisasi masalah terkait Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Seksual (RUU TPKS).
Baca Juga: Lengkapi DIM RUU TPKS Pemerintah, Menteri PPPA: Ini Sudah Sangat Dinanti-nantikan
Dengan begitu, kata Dasco, pembahasan mengenai RUU TPKS bisa segera dilanjutkan apabila pemerintah memang sudah mengirimkan surpres.
"Ya kalau kita sih maunya jangan lama-lama, tapi kan ini kita sebentar lagi memasuki masa reses ya kita lihat nanti," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/2/2022).
Berdasarkan informasi yang didengar, Dasco mengakui memang banyak substansi dan DIM yang akan dikirim pemerintah. Ia sendiri berharap pembahasan selanjutnya bisa selesai secara tepat tidak hanya cepat.
"Karena begitu banyak saya dengar ada substansi dan DIM yang dikirim ke kita. Kita tentunya juga ingin membuat RUU TPKS ini dengan baik, kita mau hati-hati dan juga ingin tepat sasaran," ujarnya.