Ombudsman Republik Indonesia Temukan Tiga Permasalahan yang Bikin Harga Minyak Goreng Meroket

Selasa, 08 Februari 2022 | 18:59 WIB
Ombudsman Republik Indonesia Temukan Tiga Permasalahan yang Bikin Harga Minyak Goreng Meroket
Pedagang menata minyak goreng kemasan di tokonya di Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (26/1/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan tiga fenomena akibat harga minyak goreng yang melambung tinggi. Temuan tersebut berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan di 34 provinsi Seluruh Indonesia. 

Anggota ORI Yeka Hendra Fatika mengungkapkan, fenomena tersebut salah satunya terjadinya penimbunan minyak goreng yang bertujuan mengambil untung sebanyak-banyaknya.

"Harapannya satgas pangan dapat bergerak cepat untuk menangani ini," ujar Yeka dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/2/2022). 

Kemudian  perilaku pengalihan barang dari pasar modern ke pasar tradisional, dan munculnya panic buying dari masyarakat. 

Baca Juga: Ricuh Antrean Warga Berebut Minyak Goreng di Kota Makassar, Protokol Kesehatan Diabaikan

Ia  mengungkapkan, sesuai dengan  Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) harga minyak goreng curah Rp 11.500/liter, kemasan sederhana Rp 13.500/liter, dan kemasan premium sebesar Rp 14.000/liter. Kebijakan HET itu mulai diberlakukan sejak 1 Februari 2022. 

Namun pantauan ORI di beberapa wilayah HET Kementerian Perdagangan masih belum berlaku. 

"Pantauan kami di Aceh, harga minyak goreng masih di kisaran Rp 18.000/liter, Sumatera Utara Rp 19.000/liter, Sumatera Barat Rp 18.000/liter, Kalimantan Timur Rp 23.000/liter, Jawa Barat Rp 22.000/liter,” kata Yeka. 

Lantaran itu, ORI mendorong agar Kemendag segera memastikan ketersediaan stok minyak goreng dengan HET sesuai Permendag Nomor 6 Tahun 2022.

“Adanya masyarakat yang sulit mendapatkan minyak goreng dengan harga sesuai regulasi memang bisa terjadi karena ada delay (keterlambatan) antara penetapan regulasi dengan pelaksanaan di lapangan karena melibatkan kesiapan produsen dalam melakukan distribusi,” jelasnya.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Harga Minyak Goreng Turun Minggu Depan

Yeka menyampaikan, beberapa masukan kepada pemerintah yakni membentuk satuan tugas untuk menangani keluhan masyarakat terkait sulitnya mengakses minyak goreng dengan harga sesuai HET. 

"Kemudian membuka wacana kemungkinan dibukanya kesempatan bagi BUMN untuk menangani 10-15 persen kebutuhan pasar terhadap minyak goreng," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI