Amnesty Internasional: Pengerahan Aparat Besar-besaran dan Bersenjata Lengkap ke Warga Wadas Adalah Bentuk Intimidasi

Selasa, 08 Februari 2022 | 18:54 WIB
Amnesty Internasional: Pengerahan Aparat Besar-besaran dan Bersenjata Lengkap ke Warga Wadas Adalah Bentuk Intimidasi
Tangkapan layar Apel personel polisi dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo. [Instagram/@wadas_melawan).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Amnesty International Indonesia (AII) turut angkat bicara terkait pengerahan ratusan anggota gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP ke Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Pengerahan aparat dalam jumblah banyak itu dalam rangka pengukuran lahan untuk proyek Bendungan Bener.

Bahkan, sebanyak 25 orang warga Desa Wadas serta perwakilan dari LBH Yogyakarta juga diangkut aparat kepolisian  ke Mapolsek Bener. Dalam pandangan AII, penururunan ratusan personel aparat ke Desa Wadas merupakan intimidasi atas penolakan tambang batu andesit di sana.

"Penurunan aparat keamanan secara besar-besaran dan bersenjata lengkap ke Desa Wadas merupakan bentuk intimidasi terhadap warga Wadas yang menolak tambang batu andesit di sana," kata Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena sebagaimana dikutip dalam laman amnesty.id, Selasa (8/2/2022).

Wirya mengatakan, warga Desa Wadas memiliki hak untuk memberikan, atau tidak memberikan, persetujuan yang didasarkan informasi, di awal, dan tanpa paksaan terhadap rencana penambangan di wilayah mereka. Mereka juga berhak untuk mengekspresikannya secara damai.

Baca Juga: Kronologi Tim Kuasa Hukum LBH Yogyakarta Dibawa ke Polres Purworejo di Desa Wadas

"Bagaimana mungkin persetujuan diberikan tanpa paksaan jika ratusan anggota TNI, Polri, dan Satpol PP datangi warga? Apalagi jika polisi melakukan penangkapan sewenang-wenang terhadap warga yang menolak tambang," sambungnya.

Wirya menambahkan, pemerintah dan aparat di Indonesia harus paham bahwa kebanyakan masyarakat di pedesaan akan kesulitan untuk memenuhi hak-hak sosial dan ekonomi -- termasuk pangan, air, pekerjaan dan tempat tinggal tanpa akses atas tanah. Bahkan, warga juga akan kesulitan atas hak untuk budaya di atas tanah leluhur mereka.

“Pemerintah harus memenuhi hak-hak warga lokal dalam pembangunan dengan melibatkan mereka secara signifikan dan partisipatif dalam proses pengambilan keputusan," papar dia.

Merujuk catatan AII, sepanjang 2021 ada setidaknya 44 orang pembela hak masyarakat adat dan aktivis lingkungan yang menjadi korban serangan, baik berupa penangkapan, kekerasan fisik, hingga intimidasi.

Warga desa wadas saat berkumpul di Masjid. Mereka kini dikepung oleh petugas. [Instagram/@wadas_melawan]
Warga desa wadas saat berkumpul di Masjid. Mereka kini dikepung oleh petugas. [Instagram/@wadas_melawan]

Puluhan Warga Ditangkap

Baca Juga: Desa Masih Dikepung, Sejumlah Warga Wadas dan Tim Hukum Diangkut ke Polsek Bener, LBH Yogya: Bentuk Represifitas Aparat!

Sebanyak 25 orang warga Desa Wadas dan perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta diangkut polisi ke Polsek Bener, Selasa. Sebelum dibawa polisi ke Polsek Bener, mereka terlebih dahulu dibawa ke Polres Purworejo pada pukul 14.33 WIB.

Kepala Divisi Penelitian LBH Yogyakarta, Era Hareva Pasarua mengatakan, hal itu adalah bentuk dari represifitas aparat terhadap warga yang mempertahankan lahannya. Kata dia, aparat memaksa masuk dan mengangkut paksa warga Desa Wadas dan perwakilan tim hukum dari LBH Yogyakarta.

"Ini sebagai bentuk represifitas dari aparat terhadap warga negaranya, warga hanya mempertahankan lahan, tapi aparat memaksa masuk dan mengangkut paksa," kata Era dalam pesan singkat sore tadi.

Era menambahkan, Julian selaku pendamping warga Desa Wadas telah berhasil keluar dari Polsek Bener pada pukul 14.47 WIB, sementara yang lainnya belum diketahui keberadaannya.

"Pukul 14.47 WIB, Julian, tim kuasa hukum dr LBH Yogyakarta berhasil keluar dari Polsek Bener, sementara yang lainnya masih belum diketahui," sambungnya.

Era menambahkan, hingga kekinian warga masih bertahan di masjid desa. Mereka memilih bertahan di sana karena polisi masih melakukan pengepungan.

"Masih, masih di kepung polisi," beber dia.

Disatroni Polisi saat Sarapan

Sejak kemarin, Senin (7/2/2022), ratusan aparat kepolisian telah melakukan apel dan mendirikan tenda di Lapangan Kaliboto, Belakang Polsek Bener yang bertepatan dengan pintu masuk Desa Wadas. Kondisi ini berbarengan pula dengan matinya lampu di Desa Wadas sedangkan desa lain tidak terjadi.

Demikian hal itu disampaikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada hari ini. Bahkan, dalam kronologi yang ditulis YLBHI,dilaporkan ada warga yang dibawa polisi ke Polsek Bener.

Perwakilan YLBHI, Zainal menyampaikan, pada hari ini ada pasangan suami istri dari Desa Wadas yang kebetulan akan ke Kota Purworejo dan melewati depan Polsek Bener. Di sana, mereka mendapati bahwa kondisi jalan sudah dipenuhi dengan mobil polisi.

"Saat sedang sarapan di sekitaran lokasi tersebut, mereka didatangi polisi dan dibawa ke Polsek Bener. Istrinya kemudian melarikan diri dan sampai ke Desa Wadas, sedangkan suaminya hingga saat ini masih belum diketahui keberadaanya," kata Zainal saat dikonfirmasi.

YLBHI juga melaporkan, sejak pagi tadi sinyal di Desa Wadas tiba-tiba hilang. Hal itu berbarengan dengan apelnya ratusan polisi pada pukul 08.00 WIB di Lapangan Kaliboto.

"Polisi membawa alat lengkap (tameng, senjata, anjing polisi)," sambung Zainal.

Ribuan Polisi

Kemudian, pada pukul 09.00 WIB, Zainal menyebut jika petugas dari Badan Pertanahan masuk ke Desa Wadas untuk melakukan pengukuran. Mereka dikawal oleh ribuan polisi yang masuk pada sekitar pukul 10 pagi.

"Polisi juga merobek seluruh banner dan poster perlawanan warga. Sejak pukul 10 pagi hingga saat ini, seluruh akses jalan ke Desa Wadas dipenuhi polisi dan Warga terkepung," jelasnya.

Atas hal tersebut, YLBHI mengecam keras tindakam polisi yang masuk kampung dan mengintimidasi warga Desa Wadas. YLBHI juga menolak pengukuran di Desa Wadas.

Kemudian, YLBHI juga menolak penambangan Quarry di Desa Wadas untuk pembangunan Bendungan Bener. Terakhir, mengecam tindakan penangkapan sewenang-wenang terhadap warga Wadas yang dilakukan oleh Polresta Purworejo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI