Amnesty Internasional: Pengerahan Aparat Besar-besaran dan Bersenjata Lengkap ke Warga Wadas Adalah Bentuk Intimidasi

Selasa, 08 Februari 2022 | 18:54 WIB
Amnesty Internasional: Pengerahan Aparat Besar-besaran dan Bersenjata Lengkap ke Warga Wadas Adalah Bentuk Intimidasi
Tangkapan layar Apel personel polisi dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo. [Instagram/@wadas_melawan).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Amnesty International Indonesia (AII) turut angkat bicara terkait pengerahan ratusan anggota gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP ke Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Pengerahan aparat dalam jumblah banyak itu dalam rangka pengukuran lahan untuk proyek Bendungan Bener.

Bahkan, sebanyak 25 orang warga Desa Wadas serta perwakilan dari LBH Yogyakarta juga diangkut aparat kepolisian  ke Mapolsek Bener. Dalam pandangan AII, penururunan ratusan personel aparat ke Desa Wadas merupakan intimidasi atas penolakan tambang batu andesit di sana.

"Penurunan aparat keamanan secara besar-besaran dan bersenjata lengkap ke Desa Wadas merupakan bentuk intimidasi terhadap warga Wadas yang menolak tambang batu andesit di sana," kata Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena sebagaimana dikutip dalam laman amnesty.id, Selasa (8/2/2022).

Wirya mengatakan, warga Desa Wadas memiliki hak untuk memberikan, atau tidak memberikan, persetujuan yang didasarkan informasi, di awal, dan tanpa paksaan terhadap rencana penambangan di wilayah mereka. Mereka juga berhak untuk mengekspresikannya secara damai.

"Bagaimana mungkin persetujuan diberikan tanpa paksaan jika ratusan anggota TNI, Polri, dan Satpol PP datangi warga? Apalagi jika polisi melakukan penangkapan sewenang-wenang terhadap warga yang menolak tambang," sambungnya.

Wirya menambahkan, pemerintah dan aparat di Indonesia harus paham bahwa kebanyakan masyarakat di pedesaan akan kesulitan untuk memenuhi hak-hak sosial dan ekonomi -- termasuk pangan, air, pekerjaan dan tempat tinggal tanpa akses atas tanah. Bahkan, warga juga akan kesulitan atas hak untuk budaya di atas tanah leluhur mereka.

“Pemerintah harus memenuhi hak-hak warga lokal dalam pembangunan dengan melibatkan mereka secara signifikan dan partisipatif dalam proses pengambilan keputusan," papar dia.

Merujuk catatan AII, sepanjang 2021 ada setidaknya 44 orang pembela hak masyarakat adat dan aktivis lingkungan yang menjadi korban serangan, baik berupa penangkapan, kekerasan fisik, hingga intimidasi.

Warga desa wadas saat berkumpul di Masjid. Mereka kini dikepung oleh petugas. [Instagram/@wadas_melawan]
Warga desa wadas saat berkumpul di Masjid. Mereka kini dikepung oleh petugas. [Instagram/@wadas_melawan]

Puluhan Warga Ditangkap

Baca Juga: Kronologi Tim Kuasa Hukum LBH Yogyakarta Dibawa ke Polres Purworejo di Desa Wadas

Sebanyak 25 orang warga Desa Wadas dan perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta diangkut polisi ke Polsek Bener, Selasa. Sebelum dibawa polisi ke Polsek Bener, mereka terlebih dahulu dibawa ke Polres Purworejo pada pukul 14.33 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI