Suara.com - Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan Crowd Free Night atau CFN. Sebagai gantinya mereka akan melakukan patroli dan sosialisasi disiplin protokol kesehatan (prokes).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut kebijakan CFN ditiadakan mulai malam ini.
"Perlu disampaikan pemberlakuan CFN yang mulai berlaku tanggal 5 Februari lalu mulai hari ini kegiatan itu kita tiadakan terhadap 10 titik yang ditentukan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/2/2022).
"Tapi Polda Metro Jaya tetap melakukan patroli dan edukasi ke masyarakat terkait pentingnya protokol kesehatan," imbuhnya.
Selain itu, kata Zulpan, pihaknya juga akan melakukan patroli ke ke restoran hingga kafe. Sehingga diharapkan tidak terjadi kerumunan.
"Termasuk ke tempat usaha baik kafe dan sebagainya untuk menaati prokes terkait aplikasi PeduliLindungi dan jam operasional yang diberlakukan pemerintah terkait PPKM yang berlaku yakni PPKM Level 3," katanya.
Setop Aturan CFN
Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya memutuskan untuk menerapkan kebijakan CFN.
Kebijakan ini diambil menyusul status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jakarta yang ditingkatkan dari level dua ke level tiga.
Baca Juga: Menyesuaikan Kondisi Masa Pandemi COVID-19, Street Race Bekasi Ditunda
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo ketika itu menyebut kebijakan ini diterapkan di 10 titik kawasan di Jakarta.