Hari Ini Resmi Tiadakan Crowd Free Night, Polda Kini Gencar Patroli ke Restoran, Kafe hingga Tempat Hiburan di Jakarta

Selasa, 08 Februari 2022 | 18:03 WIB
Hari Ini Resmi Tiadakan Crowd Free Night, Polda Kini Gencar Patroli ke Restoran, Kafe hingga Tempat Hiburan di Jakarta
Ilustasi crowd free night di Jakarta. Resmi Tiadakan Crowd Free Night, Polda Kini Gencar Patroli ke Restoran, Kafe hingga Tempat Hiburan di Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan Crowd Free Night atau CFN. Sebagai gantinya mereka akan melakukan patroli dan sosialisasi disiplin protokol kesehatan (prokes).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut kebijakan CFN ditiadakan mulai malam ini.

"Perlu disampaikan pemberlakuan CFN yang mulai berlaku tanggal 5 Februari lalu mulai hari ini kegiatan itu kita tiadakan terhadap 10 titik yang ditentukan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/2/2022).

"Tapi Polda Metro Jaya tetap melakukan patroli dan edukasi ke masyarakat terkait pentingnya protokol kesehatan," imbuhnya. 

Baca Juga: Menyesuaikan Kondisi Masa Pandemi COVID-19, Street Race Bekasi Ditunda

Selain itu, kata Zulpan, pihaknya juga akan melakukan patroli ke ke restoran hingga kafe. Sehingga diharapkan tidak terjadi kerumunan. 

"Termasuk ke tempat usaha baik kafe dan sebagainya untuk menaati prokes terkait aplikasi PeduliLindungi dan jam operasional yang diberlakukan pemerintah terkait PPKM yang berlaku yakni PPKM Level 3," katanya. 

Setop Aturan CFN

Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya memutuskan untuk menerapkan kebijakan CFN.

Kebijakan ini diambil menyusul status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jakarta yang ditingkatkan dari level dua ke level tiga.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Kerahkan Ratusan Personel, Awasi Kebijakan CFN Di Jakarta

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo ketika itu menyebut kebijakan ini diterapkan di 10 titik kawasan di Jakarta. 

"Mulai tadi malam kita laksanakan di 10 titik dan setiap malam," kata Sambodo di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (7/2/2022).

Dalam pelaksanaannya, kebijakan ini akan diberlakukan setiap hari. Mulai pukul 24.00 sampai dengan 04.00 WIB. 

"Kawasan-kawasan yang kita tutup mulai pukul 24.00 WIB sampai 04.00 WIB setiap hari sampai penurunan level PPKM," katanya. 

Berikut 10 titik CFN di  Jakarta:

  1. Sudirman 
  2. Thamrin
  3. Asia afrika
  4. Gunawarman - Senopati - Suryo
  5. SCBD
  6. Kawasan Monas
  7. Kawasan Kota Tua
  8. Kawasan Pantai Indah Kapuk,
  9. Kawasan Sunter, dan 
  10. Banjir Kanal Timur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI