Suara.com - Kementerian Perdagangan mengakui hingga saat ini harga minyak goreng di tingkat pedagang pasar tradisional masih mahal, tingginya harga ini masih di atas Harga Eceren Tertinggi atau HET karena masih adanya stok lama.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan kebijakan dalam menyediakan harga minyak goreng terjangkau untuk masyarakat, namun sayangnya implementasi tersebut masih belum merata.
"Tapi ini kami pastikan hanya sementara, saat ini terjadi kepanikan para pedagang terhadap stok lama yang sudah dibeli tinggi. Jadi harga tetap tinggi karena pedagang mau menghabiskan stok dulu," kata Oke secara virtual, Selasa (8/2/2022).
"Kalau nanti pedagang dapat pasokan dengan harga baru, bagaimana stok lama? Mau dihabiskan tidak laku, karena masyarakat sudah tahu harga Rp14 ribu," sambung Oke.
Baca Juga: Minyak Goreng Masih Langka dan Mahal, Ini Penjelasan Kemendag
Untuk mengatasi persoalan stok tersebut, kata Oke, sebenarnya sudah ada aturannya dengan menyiapkan skema refraksi atau retur untuk pengembalian produk ke distributornya.
"Bahasa sederhananya yang besar mengurusi yang kecil. Kalau pedagang mau mengembalikan, supplier harus menerima, begitu juga ke supplier lebih tinggi. Tetapi itu tidak berjalan dengan baik. Mereka banyak berdiskusi mengenai pengembalian dibandingkan segera memenuhi stok baru dengan harga baru," papar Oke.
Oke menyakini persoalan ini hanya bersifat sementara, karena minyak goreng di pedagang akan habis dengan sendirinya seiring langkanya produk atau selesai dengan mengembalikan ke rantai distributor sampai habis.
"Skema sudah kami tentukan, tapi tidak direpon cepat," ucap Oke.
Sebelumnya pemerintah mengumumkan harga minyak goreng akan kembali turun dari Rp14 ribu per liter menjadi Rp11.500 per liter mulai 1 Februari 2022 lalu.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng.
"Kebijakan harga eceran tertinggi minyak goreng akan mulai berlaku 1 Februari 2022," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Senin (31/1).
Lutfi menjelaskan dalam Permendag ini akan diatur sejumlah harga eceran tertinggi minyak goreng mulai dari yang paling murah untuk jenis minyak goreng curah di bandrol Rp11.500 per liter. Kemudian untuk minyak goreng dalam kemasan sederhana dibandrol Rp13.500 per liter dan untuk kemasan premium akan dibandrol Rp14.000 per liter.
Untuk memastikan ketersedian minyak goreng disejumlah pasar tradisional hingga toko retail, Lutfi sudah memerintahkan agar para produsen minyak goreng mempercepat pengiriman atau distribusi minyak goreng.
"Kementerian perdagangan menginstruksikan kepada para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan ditingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern," kata Lutfi.
Lutfi juga mengingatkan, kepada pelaku usaha untuk tidak coba-coba bermain-main dengan stok dan harga minyak goreng. Pasalnya, jika melanggar pemerintah tidak ambil diam untuk mengambil langkah hukum yang sangat tegas kepada pelaku usaha.
"Kami harap harap minyak goreng bisa lebih stabil serta untungkan pedagang distributor dan produsen," ucap dia.