Suara.com - Omicron menyebabkan status pembatasan kegiatan untuk masyarakat atau PPKM di Jabodetabek ditingkatkan ke level 3. Kenaikan status tersebut sudah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2022. Sehubungan dengan peribadahan, Menteri Agama juga telah mengeluarkan aturan tempat ibadah di wilayah PPKM level 3.
Aturan dari Menteri Agama ini berisi panduan bagi umat beragama dan pemimpin agamanya masing-masing dalam melaksanakan peribadahan di wilayah PPKM Level 3. Tujuan dari aturan tempat ibadah di wilayah PPKM level 3 ini juga untuk memberikan rasa aman bagi warga yang ingin melaksanakan ibadah secara berjamaah.
Aturan Tempat Ibadah di Wilayah PPKM Level 3
Dalam aturan tersebut disebutkan aturan peribadahan untuk wilayah PPKM Level 3 ialah dapat mengadakan peribadahan secara berjamaah selama PPKM. Akan tetapi, dengan jemaah maksimal 50 persen saja dari kapasitas tempat ibadah. Pelaksanaan peribadahan juga harus menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Aturan Tempat Kerja di Wilayah PPKM Level 3 Lengkap: 75 Persen Pekerja Harus WFH
Selain aturan tempat ibadah di wilayah PPKM level 3, disebutkan juga aturan ibadah di wilayah PPKM Level 2. Menteri Agama menyebut peribadatan di wilayah PPKM level 2 dapat dilaksanakan seperti biasa dengan jumlah jamaah maksimal 75 persen dari kapasitas tempat ibadah dan menerapkan protokol kesehatan dengan lebih ketat.
Kemudian, disebutkan juga aturan tempat ibadah di wilayah PPKM level 1, yakni dapat dilaksanakan peribadatan berjamaah dengan jumlah jamaah maksimal 75 persen kapasitas tempat ibadah dan juga harus menerapkan protokol kesehatan dengan lebih ketat.
Di dalam aturan, Menteri Agama juga menyebutkan aturan pelaksanaan ibadah untuk pengurus atau pengelola tempat ibadah. Di dalam aturan tersebut, diimbau kepada pengurus tempat ibadah untuk menginformasikan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di tempat ibadah masing-masing. Pelaksanaan protokol kesehatan itu seperti:
- Melakukan pemeriksaan suhu tubuh setiap jam menggunakan alat pengukur suhu tubuh.
- Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir yang bersih.
- Menyediakan masker medis cadangan, diberikan kepada jamaah yang tidak membawa masker saat akan beribadah
- Melarang jemaah yang dalam kondisi tidak sehat melaksanakan kegiatan ibadah berjamaah
- Mengatur jarak jamaah dalam beribdah bersama paling dekat jarak minimalnya ialah 1 meter, diberi tanda khusus pada tempat duduk, lantai, atau halaman agar lebih mudah dilihat oleh jemaah.
- Tidak mengedarkan kotak amal, infak, dan lain sebagainya, biarkan jamaah menghampiri sendiri kotak infak tersebut karena ini bisa meningkatkan risiko penularan virus
- Memastikan tidak terjadi kerumunan di tempat ibadah
Demikian ulasan tentang aturan tempat ibadah di wilayah PPKM level 3.
Kontributor : Mutaya Saroh