Suara.com - Tim hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta dilarang memasuki area Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (8/2/2022) siang. Mereka dilarang masuk oleh polisi dengan alasan tidak membawa surat kuasa.
Kepala Divisi Penelitian LBH Yogyakarta, Era Hareva Pasarua mengatakan tim kuasa hukum yang dilarang masuk itu adalah Dhanil Al Ghifary dan Julian. Demikian laporan terbaru terhitung pukul 13.00 WIB.
"Tim kuasa hukum dari LBH Yogyakarta (Julian dan Danil) tidak diperbolehkan masuk ke desa wadas jika tidak membawa surat kuasa," kata Eka dalam keterangan tertulisnya.
Tidak hanya itu, sejumlah warga masih dalam kepungan aparat kepolisian. Eka mengatakan, ada warga pula yang tertahan di masjid sekitar. Kemudian, pengukuran tanah untuk penambangan batu andesit untuk proyek stategis nasional (PSN) Bendungan Bener masih terus berlanjut.
Baca Juga: Warga Desa Wadas Dikepung di Masjid, YLBHI: Tim Kuasa Hukum dari LBH Yogyakarta Tak Bisa Masuk
"Warga di dalam masjid, dikepung polisi, tidak bisa keluar, sedangkan pengukuran masih berjalan," sambungnya.
Sejak kemarin, Senin (7/2/2022), ratusan aparat kepolisian telah melakukan apel dan mendirikan tenda di Lapangan Kaliboto, Belakang Polsek Bener yang bertepatan dengan pintu masuk Desa Wadas. Kondisi ini berbarengan pula dengan matinya lampu di Desa Wadas sedangkan desa lain tidak terjadi.
Demikian hal itu disampaikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada hari ini, Selasa (8/2/2022). Bahkan, dalam kronologi yang ditulis YLBHI,dilaporkan ada warga yang dibawa polisi ke Polsek Bener.
Perwakilan YLBHI, Zainal menyampaikan, pada hari ini ada pasangan suami istri dari Desa Wadas yang kebetulan akan ke Kota Purworejo dan melewati depan Polsek Bener. Di sana, mereka mendapati bahwa kondisi jalan sudah dipenuhi dengan mobil polisi.
"Saat sedang sarapan disekitaran lokasi tersebut, mereka didatangi polisi dan dibawa ke Polsek Bener. Istrinya kemudian melarikan diri dan sampai ke Desa Wadas, sedangkan suaminya hingga saat ini masih belum diketahui keberadaanya," kata Zainal saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Polisi Tiba-Tiba Masuk Desa Wadas, Kuasa Hukum: Tidak Ada Pemberitahuan Sebelumnya
YLBHI juga melaporkan, sejak pagi tadi sinyal di Desa Wadas tiba-tiba hilang. Hal itu berbarengan dengan apelnya ratusan polisi pada pukul 08.00 WIB di Lapangan Kaliboto.
"Polisi membawa alat lengkap (tameng, senjata, anjing polisi)," sambung Zainal.
Kemudian, pada pukul 09.00 WIB, Zainal menyebut jika petugas dari Badan Pertanahan masuk ke Desa Wadas untuk melakukan pengukuran. Mereka dikawal oleh ribuan polisi yang masuk pada sekitar pukul 10 pagi.
"Polisi juga merobek seluruh banner dan poster perlawanan warga.Sejak pukul 10 pagi hingga saat ini, seluruh akses jalan ke Desa Wadas dipenuhi polisi dan Warga terkepung," jelasnya.
Atas hal tersebut, YLBHI mengecam keras tindakam polisi yang masuk kampung dan mengintimidasi warga Desa Wadas. YLBHI juga menolak pengukuran di Desa Wadas.
Kemudian, YLBHI juga menolak penambangan Quarry di Desa Wadas untuk pembangunan Bendungan Bener. Terakhir, mengecam tindakan penangkapan sewenang-wenang terhadap warga Wadas yang dilakukan oleh Polresta Purworejo.