Sedangkan di Malaysia dan Singapura, rasionya sebesar 1:12 dan 1:2. Artinya, ada satu TKA di setiap 12 pekerja lokal Malaysia dan satu TKA di setiap 2 pekerja warga Singapura.
Sementara di Thailand rasionya sebesar 1:17; Australia 1:4; dan Hong Kong 1:3.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Suhartono menyebut dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, mayoritas TKA yang bekerja di Indonesia menempati sektor pekerjaan teknis (jabatan profesional).
"Untuk yang profesional ini adalah banyakan tenaga teknis, teknisi misalnya untuk pemasangan alat-alat berat. Karena ini berkaitan dengan masalah dari untuk bahasa, petunjuknya dari negara asal mereka, membutuhkan ini, jadi mereka kebanyakan waktunya tidak terlalu panjang hanya sektiar 6 bulan mungkin," kata Suhartono.
Untuk level jabatan, TKA yang bekerja di Indonesia menduduki, antara lain konsultan, direksi, komisaris, dan manajer.
Pada 2019 untuk advisor atau konsultan tercatat 27.241 TKA, direksi sebanyak 11.508, komisaris sebanyak 991, manager 23.082, dan untuk profesional atau pekerja teknis 46.724.
Tahun 2020 tercatat TKA yang bekerja sebagai konsultan sebanyak 21.600, direksi 9.956, komisaris 718, manager 19.941 dan profesional 41.906.
"Jadi total 2020, sebanyak 93.761," ujar Suhartono.
Sedangkan pada 2021, TKA yang bekerja sebagai konsultan sebanyak 20.807, direksi sebanyak 8.936, komisaris sebanyak 656, manager sebanyak 19.127.
Baca Juga: Bos KCIC Beberkan Kendala Molornya Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
"Dan profesional sebanyak 38.745," kata Suhartono.