Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati untuk melakukan revisi beberapa poin terhadap Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP). Rencananya beberapa poin revisi itu akan dibawa ke rapat paripurna hari ini.
Menanggapi hal itu, Anggota DPR RI fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menilai langkah untuk memperbaiki UU Omnibus Law Cipta Kerja pasca adanya putusan MK dengan merevisi UU PPP dianggap salah kaprah.
Ia mengatakan, amanat putusan MK sudah jelas, UU Cipta Kerja tidak sah karena tidak melibatkan partisipasi publik dalam pembahasannya. Menurutnya, minimnya keikutsertaan publik tersebut berbahaya dalam kehidupan hukum tata negara.
"Jadi akan salah kaprah jika yang direvisi justru UU Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan tadi," kata Mardani kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).
Mardani mengatakan, naskah akademik revisi UU Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (RUU PPP) juga belum komprehensif. PKS sendiri, kata dia, menolak usulan tersebut karena substansi RUU PPP masih harus didalami.
"Jangan sampai publik melihat merevisi UU tersebut hanya untuk mengakomodasi kepentingan pemerintah tentang UU Cipta Kerja. Masih banyak poin revisi lain yang mestinya bisa dimasukkan dalam pembahasan ini. Salah satunya mesti ada prasyarat tertentu penggunaan metode omnibus law yang diatur dalam RUU PPP," tuturnya.
Untuk itu, Mardani menegaskan, yang harusnya dilakukan dalam perbaikan UU Omnibus Law Cipta Kerja yakni memisahkan kluster-kluster dalam regulasi tersebut.
"Yang mestinya dilakukan adalah memisahkan banyak kluster dalam UU Cipta Kerja berdasarkan kluster topik saat merevisi Omnibus Law tersebut," tandasnya.
Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi, sebelumnya, menyampaikan ada 15 poin yang disepakati untuk selanjutnya direvisi dalam tahap pembahasan selanjutnya.
Poin pertama yang disepakati, misalnya berkaitan dengan pasal 1, yakni memasukkan definisi metode omnibus yang berbunyi sebagai berikut: