Sebut Jakarta Terapkan PPKM Level 3 Bukan karena Covid-19 Melonjak, Wagub DKI Beberkan Kekurangannya

Selasa, 08 Februari 2022 | 14:04 WIB
Sebut Jakarta Terapkan PPKM Level 3 Bukan karena Covid-19 Melonjak, Wagub DKI Beberkan Kekurangannya
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meninjau PTM (pembelajaran tatap muka) di SMKN 2 Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (7/4/2021). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut alasan ibu kota kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Riza mengakui penyebabnya karena masih ada kekurangan dalam pelaksanaan tracing atau penelusuran kasus Covid-19.

Belakangan ini, angka penambahan kasus Covid-19 harian di Jakarta mulai meroket hingga melebihi puncak gelombang kedua bulan Juni-Juli lalu. Kendati demikian, menurutnya pemerintah menaikan level PPKM di Jakarta bukan karena tingginya angka penularan.

"Ini bukan karena tingginya angka Covid-19, tapi karena masih kurangnya tracing," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/2/2022).

Meski mengakui kurang, Riza mengklaim kemampuan tracing di Jakarta termasuk tinggi. Namun, penentuan level PPKM juga bergantung pada kapasitas daerah penyangga sekitar Jakarta.

Baca Juga: PPKM Level 3, Jabodetabek Bisa Gelar Pembelajaran Jarak Jauh

Ia pun berharap dengan diterapkannya PPKM level 3, maka angka penularan Covid-19 di wilayah aglomerasi bisa ditekan. Masyarakat pun juga diharap bisa mengikuti aturan pembatasan kegiatan ini.

"Kita berharap peningkatan level ini tentu adanya penurunan kapasitas, operasional, penurunan jam operasional," jelasnya.

Meski PPKM dinaikan jadi level 3, politisi Gerindra ini menyebut masyarakat masih bisa beraktifitas. Menurutnya yang paling penting adalah tetap melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 sesuai aturan.

"Tapi tidak berarti kegiatan berhenti, kegiatan semua masih dilaksanakan, cuma kapasitasnya yang diturunkan, jam operasionalnya dikurang," pungkasnya.

Baca Juga: Aturan Tempat Kerja di Wilayah PPKM Level 3 Lengkap: 75 Persen Pekerja Harus WFH

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI