Suara.com - Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas Pungky Sumadi menyampaikan perbandingan jumlah tenaga kerja asing di Indonesia dengan sejumlah negara di sekitar Asia Tenggara.
Berdasarkan data yang dipaparkan Pungky dalam rapat panja pengawasan dengan Komisi IX DPR, diketahui jumlah TKA di Indonesia lebih sedikit dibanding negara tetangga apabila dilihat dari rasio perbandingan.
"Rasio jumlah tenaga kerja asing kita dibandingkan mereka-mereka yang ada di negara sekitar ASEAN, posisi kita itu perbandingannya adalah 1:2.880 orang," kata Pungky, Selasa (8/2/2022).
Artinya, lanjut Pungky, di setiap 2.880 pekerja Indonesia ada satu tenaga kerja asing.
Sementara untuk rasio TKA di negara sekitar, perbandingannya cukup jauh. Misalkan saja Malaysia dan Singapura. Masing-masing rasio TKA mereka 1:12 dan 1:2. Artinya ada satu TKA di setiap 12 pekerja lokal Malaysia dan satu TKA di setiap 2 pekerja warga Singapura.
"Sementara di Thailand 1:17; Singapura 1:2; Malaysia 1:12; Australia 1:4; dan Hongkong 1:3," tutut Pungky.
Mayoritas TKA di Indonesia Pekerja Teknis
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Suhartono memaparkan jumlah tenaga kerja asing yang berada di Indonesia dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Hasilnya mayoritas TKA yang bekerja di Indonesia merupakan mereka para pekerja teknis, yang dalam data Kemnaker disebut menempati jabatan profesional.
Baca Juga: Definisi, Jenis, Status Serta Masalah Umum Tenaga Kerja di Indonesia
"Untuk yang profesional ini adalah banyakan tenaga teknis, teknisi misalnya untuk pemasangan alat-alat berat. Karena ini berkaitan dengan masalah dari untuk bahasa, petunjuknya dari negara asal mereka, membutuhkan ini, jadi mereka kebanyakan waktunya tidak terlalu panjang hanya sektiar 6 bulan mungkin," kata Suhartono dalam paparannya di Rapat Panja Pengawasan Penanganan Tenaga Kerja Asing di Komisi IX DPR, Selasa (8/2/2022).