Suara.com - Pelapor Arteria Dahlan dari Poros Nusantara menemui penyidik Polda Metro Jaya hari ini. Meski, kasus bahasa Sunda yang dilaporkannya telah dihentikan Polisi karena diklaim tidak ditemukan unsur pidana serta adanya hak imunitas bagi Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI yang tidak bisa dipidanakan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut Poros Nusantara menemui penyidik bukan untuk diperiksa dalam rangka penyidikan kasus Arteria Dahlan. Melainkan ingin memberi temuan baru terkait laporan yang sempat dilayangkannya.
"Tetapi mereka ingin menyampaikan ke kami ada temuan baru. Kita hanya mengakomodir temuan mereka untuk menyampaikan. Jadi bukan dalam rangka pemanggilan penyidikan terkait kasus ini," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).
Berkenaan dengan itu, Zulpan lagi-lagi menegaskan bahwa Arteria Dahlan dalam kasus ini tidak bisa diproses karena tidak ditemukan adanya unsur pidana.
Baca Juga: Apa Itu Hak Imunitas yang Membuat Arteria Dahlan Kebal Hukum Bebas dari Kasus Bahasa Sunda
Selain itu yang bersangkutan juga dinilai memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR.
"Nanti penyidik akan menyamapikan ulang kepada mereka secara langsung di mana menurut penyidik terkait dengan kasus ini, terkait dengan pendapat ahli pidana, ahli bahasa ya gitu kan (tidak ada unsur pidana). Sehingga nanti diarahkan melaporkan kepada MKD," tutur Zulpan.
MKD
Polda Metro Jaya sebelumnya menyarankan masyarakat yang merasa dirugikan atas pernyataan 'bahasa Sunda' Arteria Dahlan untuk melapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sebab, pihak kepolisian mengklaim tidak menemukan adanya unsur pidana dan tidak bisa mempidanakan Arteria Dahlan dalam kasus ini karena memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR RI.
"Terkait kasus ini maka kepada masyarakat ataupun pelapor kiranya bisa melaporkan hal ini kepada DPR RI dimana dalam hal ini ada mekanisme untuk melaporkan anggota DPR RI khususnya yang terkait akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota DPR yaitu kepada MKD, yang bisa dilakukan masyarakat atau pelapor yang merasa dirugikan terhadap persoalan ini," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat (4/2/2022) lalu.
Baca Juga: Kasus Arteria Dahlan, Pakar: Kiamat Kalau Anggota DPR Dihukum atas Pernyataannya
Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus bahasa Sunda Arteria Dahlan. Alasannya, karena Arteria Dahlan memilik hak imunitas sebagai anggota DPR RI dan penyidik mengklaim tak menemukan adanya unsur pidana dalam perkara ini.
Zulpan mengklaim keputusan ini diambil berdasar hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidk Direktorat Reserse Tindak Pidana Khusus terhadap sejumlah ahli. Beberapa ahli yang diperiksa di antaranya; ahli bahasa, ahli hukum pidana, dan ahli ITE.
"Kami menyimpulkan berdasarkan pendapat para ahli dan juga pendalaman yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya maka pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Karena maksud dari pernyataan tersebut dalam situasi rapat resmi," jelasnya.
Di samping itu, Zulpan menyebut Arteria Dahlan juga tidak bisa dipidana akibat pernyataannya karena memiliki hak imunitas sebagaiman diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
"Terhadap saudara Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI yang bersangkutan juga memiliki hak imunitas. Sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengyngkapkan pendapatnya pada saat atau dalam forum rapat resmi yang dilakukan seperti yang terjadi dalam persoalan ini," katanya.