Suara.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus penyelenggaraan Formula E. Ia dipanggil untuk dimintai keterangan oleh para penyidik.
Melalui akun instagram pribadinya, Prasetio mengaku datang ke kantor lembaga antirasuah itu pada Selasa (8/2/2022) pagi membawa satu bundel dokumen yang berisi data penganggaran ajang balap mobil listrik tersebut di DPRD.
Untuk diketahui, dana untuk menggelar Formula E sendiri sempat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terkait pembayaran commitment fee atau uang komitmen di tahun 2019 dan 2020.
"Satu bundel dokumen sudah saya persiapkan mulai dari KUAPPAS, RAPBD sampai APBD. Semua saya serahkan kepada penyidik KPK. Saya harap dokumen itu membantu KPK selama proses penyelidikan," ujar Prasetio, Selasa (8/2/2022).
Baca Juga: Bawa Satu Bundel Dokumen Formula E ke KPK, Ketua DPRD DKI: Saya Serahkan Semua ke Penyidik
Ia juga memberikan keterangan rinci dari awal penganggaran Formula E di APBD hingga akhirnya dikeluarkan uang sebesar Rp 560 miliar untuk commitment fee.
"Mulai dari usulan, pembahasan, sampai pengesahan anggaran. Kemudian bagaimana pembayaran commitment fee sebesar Rp 560 miliar yang dilakukan sebelum Perda APBD disahkan," jelasnya.
Ia pun mengaku, mendukung sepenuhnya penyidikan terhadap Formula E yang akan dilaksanakan pada Juni mendatang. Keterangan dan dokumen yang dibawa diharapkannya bisa membantu penyidik.
"Semoga keterangan yang saya berikan dapat mendukung upaya penuh @official.kpk dalam mengusut kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan @fiaformulae ini," katanya.
Baca Juga: Uang Commitment Fee Formula E Bakal Dipakai Semusim, Ketua DPRD DKI: Duitnya Lari ke Luar Negeri