Anggaran Pengadaan Mobil Baru Capai Rp 8,3 Miliar, Istana: Untuk Kegiatan Kenegaraan dan Tamu-tamu Negara

Selasa, 08 Februari 2022 | 12:30 WIB
Anggaran Pengadaan Mobil Baru Capai Rp 8,3 Miliar, Istana: Untuk Kegiatan Kenegaraan dan Tamu-tamu Negara
Ilustrasi mobil kepresidenan. Anggaran Pengadaan Mobil Baru Capai Rp 8,3 Miliar, Istana: Untuk Kegiatan Kenegaraan dan Tamu-tamu Negara. (setneg.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Sekretariat Negara menganggarkan Rp 8.315.976.200 (Rp 8,3 miliar) untuk pengadaan mobil baru. Hal tersebut terungkap dari situs resmi Kementerian Keuangan mengungkap pengadaan mobil baru untuk kegiatan di Istana Kepresidenan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan pengadaan mobil baru tersebut diperuntukkan untuk kegiatan kenegaraan dan tamu-tamu negara.

"Pengadaan kendaraan ini adalah untuk kegiatan kenegaraan dan tamu-tamu negara," ujar Heru saat dikonfirmasi,  Selasa (8/2/2022).

Heru menyebut, pengadaan mobil baru itu telah diusulkan sejak tahun 2018. Sehingga proses pengadaan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2019 hingga 2024 dikarena keterbatasan pagu.

Baca Juga: IKN Pindah ke Kaltim, Balikpapan Sibuk Jamu Tamu Negara, Rahmad Mas'ud Minta Hal Ini ke Warganya

"Pengadaan ini sudah direncanakan sejak tahun 2018 melalui proses kajian secara mendalam yang disusun bersama-sama dengan Biro Umum, Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Wakil Presiden yang sudah disepakati proses pengadaan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2019 sampai tahun 2024," ucap Heru.

"Hal ini dikarenakan keterbatasan pagu yang dialokasikan oleh kementerian keuangan sehingga prosesnya dilakukan secara bertahap," sambungnya.

Karena itu, Heru mengklaim jika anggaran sebesar Rp 8, 3 miliar telah direncanakan sejak awal.

"Jadi memang untuk anggaran juga sudah direncanakan sejak awal," kata Heru.

Lebih lanjut, Heru menyebut beberapa unit kendaraan yang diadakan merupakan peremajaan kendaraan yang telah dihapuskan pada tahun 2021 ini.

Baca Juga: Bandara Halim Perdanakusuma Tutup Selama Revitalisasi, Demi Kenyamanan Tamu Negara

Kendaraan ini, kata Heru juga untuk mendukung rangkaian kegiatan tamu negara. Dia menegaskan, dalam pelaksanaannya, pihaknya mengutamakan aspek efektifitas, akuntabilitas serta transparansi anggaran.

"Dan tentunya kami menerima dan mempertimbangkan masukan apabila anggaran ini direalokasikan untuk kepentingan yang lebih prioritas/mendesak," katanya.

Anggaran pengadaan mobil baru untuk Istana Kepresidenan terlihat dari situs resmi Kementerian Keuangan terkait pengadaan mobil baru untuk Istana Kepresidenan.

Dalam LPSE Kementerian Keuangan, kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) dibuat dengan kode 35735011 dengan nama paket pengadaan kendaraan bermotor tahun anggaran 2022. 

Sumber pengadaan dana tertulis dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Satuan kerja Istana Kepresidenan Jakarta, jenis pengadaan barang, tender pascakualifikasi satu file-harga terendah sistem gugur, APBN 2022, nilai pagu paket Rp 8.357.765.500 dan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp 8.315.976.200," tulis rincian yang dikutip Suara.com dalam laman lpse.kemenkeu.go.id, Selasa.

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa tanggal pembuatan yakni tanggal 7 Januari 2022. Dijelaskan juga bahwa tender telah selesai.

Selain itu, dalam LPSE Kementerian Keuangan, tertulis persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas para calon peserta tender. 

Adapun izin usaha perdagangan (SIUP) atau nomor Induk berusaha (NIB) yakni perdagangan besar mobil baru 45101 atau Perdagangan eceran mobil baru 45103. Kemudian tertulis 36 calon peserta tender.

Dalam laporan juga dijelaskan bahwa tender juga memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) 2 tahun sebelumnya. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.

Namun diketahui, tender tersebut dimenangkan PT Satria Internusa Perkasa. Dijelaskan alamat PT tersebut, berkantor di Poin Mas Raya, Nomor 42B/ RT 003/RW 010 Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, dengan harga terkoreksi Rp 7.998.100.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI