Aturan Resepsi Pernikahan di Wilayah PPKM Level 3: Tak Boleh Makan di Tempat, Tamu Hanya Boleh 25 Persen

Selasa, 08 Februari 2022 | 12:19 WIB
Aturan Resepsi Pernikahan di Wilayah PPKM Level 3: Tak Boleh Makan di Tempat, Tamu Hanya Boleh 25 Persen
Ilustrasi resepsi, Aturan resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 3 (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebagai tambahan informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaporkan penambahan 12.682 kasus Covid-19 pada Senin (7/2/2022). Dengan demikian, angka kumulatif kasus Covid-19 di Jakarta mendekati 1 juta kasus, tepatnya di angka 993.652 kasus.

Aturan terkait resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 3 seperti yang telah disebutkan di atas berlaku pada daerah-daerah di Jawa dan Bali yang masuk PPKM level 3. Selain resepsi pernikahan, dalam PPKM level 3, sejumlah kegiatan seperti kegiatan perkantoran, swalayan, hingga kunjungan ke tempat peribadatan juga akan diperketat. Sama seperti aturan terkait resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 3, aturan tersebut juga diatur dalam Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022.

Itulah penjelasan mengenai aturan resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 3. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI