Menteri PPPA: Pemerintah Terus Percepat Penyusunan DIM RUU TPKS

Selasa, 08 Februari 2022 | 10:41 WIB
Menteri PPPA: Pemerintah Terus Percepat Penyusunan DIM RUU TPKS
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Bintang Puspayoga. (Dok: Kemenpppa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, pemerintah terus mempercepat penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Kata Bintang, urgensi RUU TPKS sudah ditunggu-tunggu.

"Pemerintah terus melakukan langkah-langkah percepatan penyusunan DIM RUU TPKS karena kami sangat memahami kemendesakan dan urgensi RUU yang sudah ditunggu banyak pihak ini," ujar Bintang dalam konsultasi publik DIM RUU TPKS secara hybrid, dalam keterangannya, Selasa (8/2/2022).

Ia menyebut langkah yang telah dan terus dilakukan pemerintah, bertujuan untuk menyiapkan DIM yang seoptimal mungkin dan menjawab kompleksitas permasalahan kekerasan seksual.

Baca Juga: Lengkapi DIM RUU TPKS Pemerintah, Menteri PPPA: Ini Sudah Sangat Dinanti-nantikan

"Semua upaya yang telah dan terus pemerintah lakukan adalah usaha keras untuk menyiapkan DIM yang seoptimal mungkin agar dapat menjawab kompleksitas permasalahan kekerasan seksual di lapangan," ujar Bintang dalam keterangannya, Selasa (8/2/2022).

Menurut Bintang, proses penyusunan DIM RUU TPKS berjalan lebih cepat dan efektif dengan pengawalan Gugus Tugas yang diinisiasi oleh Kantor Staf Kepresidenan.

"Selama ini sudah banyak pandangan yang diakomodasi oleh Gugus Tugas. Kami berharap pertemuan ini dapat memperkaya substansi dengan mendengarkan pandangan serta masukan akademisi dan Masyarakat Sipil yang nantinya perlu kita akomodasi di dalam DIM dan pandangan pemerintah," ucap Bintang.

Dia menjelaskan, RUU TPKS memuat jenis kekerasan dan unsur pidana yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya, seperti pelecehan seksual non fisik, pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual berbasis online, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan, eksploitasi seksual, dan penyiksaan seksual.

"Selain itu juga ada pemberatan hukuman, pidana tambahan, restitusi, serta tindakan rehabilitasi bagi pelaku," ucap Bintang.

Baca Juga: Dukung Masuknya Dana Bantuan Dalam RUU TPKS, IJCR: Untuk Pemulihan Korban Kekerasan Seksual

Sementara itu, Penyidik Madya Tingkat III Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan terdapat beberapa ruang lingkup hukum yang diatur dalam RUU TPKS. Salah satunya kata dia yakni syarat Aparat Penegak Hukum (APH) yang menangani kasus kekerasan seksual.

"Dimasukkan dalam hukum acara, syarat APH adalah memiliki kompetensi dan mengikuti pelatihan. Tidak hanya itu, APH juga harus sensitif gender untuk menghindari reviktimisasi korban. Selain itu, RUU TPKS ini tidak menggunakan pendekatan restorative justice," papar Calvijn.

Calvijn menjelaskan, melalui RUU TPKS ini, nantinya keterangan saksi ataupun korban dalam proses penyidikan dapat dilakukan melalui perekaman elektronik.

"Keterangan saksi atau korban juga sudah cukup untuk membuktikan terdakwa bersalah, tentunya disertai alat bukti sah lainnya dan keyakinan hakim," ungkap Calvijn.

Menurut Calvijn, RUU TPKS juga memberikan penegasan, tenaga kesehatan, psikiater, dan psikolog yang mengetahui atau melakukan konseling terhadap korban yang mengalami tanda-tanda tindak pidana kekerasan seksual diharapkan dapat melaporkan kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, atau Kepolisian.

Pertama kata Calvijn, banyak sekali terjadi kekerasan seksual, tetapi yang dilaporkan lebih sedikit. Kedua, kejadian kekerasan seksual diketahui, tetapi ada yang tidak dilaporkan dengan berbagai alasan, seperti perasaan malu.

Kemudian ketiga, banyak terjadi kekerasan seksual, tetapi kita tidak tahu bahwa di sekeliling kita terjadi hal tersebut.

"Ini adalah fenomena gunung es. Oleh karena itu, perlu dukungan dari tenaga kesehatan, psikiater, maupun psikolog, ucap Calvijn.

Konsultasi Publik penyusunan DIM RUU TPKS dihadiri oleh para pendamping korban, khususnya pengacara dan psikolog yang selama ini terlibat dalam proses beracara menangani kasus kekerasan seksual.

Dalam kesempatan tersebut, Perwakilan Masyarakat Sipil, Ratna Batara Munti dan Asfinawati memberikan masukan terkait penambahan pasal maupun redaksional.

Pemerintah pun menyambut baik seluruh pandangan yang disampaikan dalam Konsultasi Publik dan masih akan membuka akses yang luas terhadap pandangan lainnya.

Terlebih, pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat akan diselenggarakan secara terbuka.


"DIM yang sudah disusun oleh Pemerintah memang belum dapat dipublikasikan dan masih terus mengalami penyempurnaan. Beberapa masukan yang disampaikan pada hari ini sekitar 90-95 persen sudah diakomodasi dalam DIM Pemerintah. Kami mengapresiasi pandangan yang disampaikan pada hari ini dan menjadi prioritas bagi kami," kata Calvijn.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI