
Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur (Dirlanas Polda Kaltim), Kombes Pol Sony Irwanto mengatakan pengemudi truk tersebut melanggar pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu pengemudi truk tronton juga melanggar Peraturan Wali Kota atas jam operasional truk dengan kapasitas angkut 21 ton ke atas.
“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” ucap Kombes Sony di Balikpapan pada Senin (24/1/2022).
Kesimpulan
Berdasarkan berbagai penejelasan di atas maka klaim bahwa supir truk kecelakaan di Balikpapan dihukum mati adalah tidak benar
Unggahan tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.