Suara.com - Sebuah kabar beredar bahwa sopir truk di kecelakaan maut Simpang Rapak, Balikpapan dijatuhi hukuman mati.
Kabar tersebut beredar melalui unggahan sebuah akun Facebook Kuntara Blukar.
Pada unggahannya ia mengunggah sebuah artikel dari REALNEWS.MY.ID yang menyatakan bahwa sopir truk Balikpapan akan dihukum mati.
Berikut narasinya
"Inalilahiwainnailaihi roji’un… Sopir Truk Kecel4kaan di Balikpapan Akan Dihukum M4t1"
Lalu benarkah klaim tersebut?
Penjelasan
Melansir dari Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com Muhammad Ali (48) yang merupakan sopir truk di kecelakaan maut di Turunan Rapak Km 0 Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan, Kalimantan Timur tidak dihukum mati.
Ali mendapatkan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sopir truk bernomor polisi KT 8534 AJ itu mengakibatkan 26 orang luka ringan, 4 orang luka berat dan 4 meninggal dunia.