CEK FAKTA: Sopir Truk di Kecelakaan Maut Balikpapan Akan Dihukum Mati, Benarkah?

Selasa, 08 Februari 2022 | 10:41 WIB
CEK FAKTA: Sopir Truk di Kecelakaan Maut Balikpapan Akan Dihukum Mati, Benarkah?
Cek fakta sopir truk dihukum mati? (turnbackhoax.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah kabar beredar bahwa sopir truk di kecelakaan maut Simpang Rapak, Balikpapan dijatuhi hukuman mati.

Kabar tersebut beredar melalui unggahan sebuah akun Facebook Kuntara Blukar.

Pada unggahannya ia mengunggah sebuah artikel dari REALNEWS.MY.ID yang menyatakan bahwa sopir truk Balikpapan akan dihukum mati.

Berikut narasinya

Baca Juga: Gempa Banten Magnitudo 5,5 Guncang Bayah Lebak, BPBD: Jangan Percaya Berita Hoax Tersebar Saat Bencana

"Inalilahiwainnailaihi roji’un… Sopir Truk Kecel4kaan di Balikpapan Akan Dihukum M4t1"

Lalu benarkah klaim tersebut?

Penjelasan

Melansir dari Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com Muhammad Ali (48) yang merupakan sopir truk di kecelakaan maut di Turunan Rapak Km 0 Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan, Kalimantan Timur tidak dihukum mati.

Ali mendapatkan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Baca Juga: Profesi Sopir Truk di AS Kini Semakin Diminati Perempuan

Sopir truk bernomor polisi KT 8534 AJ itu mengakibatkan 26 orang luka ringan, 4 orang luka berat dan 4 meninggal dunia.

Cek fakta sopir truk dihukum mati? (turnbackhoax.id)
Cek fakta sopir truk dihukum mati? (turnbackhoax.id)

Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur (Dirlanas Polda Kaltim), Kombes Pol Sony Irwanto mengatakan pengemudi truk tersebut melanggar pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu pengemudi truk tronton juga melanggar Peraturan Wali Kota atas jam operasional truk dengan kapasitas angkut 21 ton ke atas.

“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” ucap Kombes Sony di Balikpapan pada Senin (24/1/2022).

Kesimpulan

Berdasarkan berbagai penejelasan di atas maka klaim bahwa supir truk kecelakaan di Balikpapan dihukum mati adalah tidak benar

Unggahan tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI