Suara.com - Banyak orang yang bertanya-tanya, PPKM level 3 artinya apa dan mengapa diberlakukan di beberapa daerah saja?
Pertanyaan ini banyak muncul setelah pemerintah menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 2 menjadi PPKM level 3 Jawa-Bali. Lantas, PPKM level 3 artinya apa?
Selain itu, muncul juga pertanyaan, konsekuensi apa saja yang berlaku di wilayah yang termasuk PPKM level 3? Menjawab pertanyaan kalian, yuk simak ulasan berikut ini.
PPKM Level 3 Artinya Apa?
Baca Juga: Jabodetabek PPKM Level 3, Transportasi Umum Sampai Tempat Cuci Kendaraan Ada Pembatasan
Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021, PPKM Level 3 artinya tingkatan situasi pandemi yang digunakan sebagai indikator dalam pengetatan kegiatan masyarakat.
Secara garis besar, PPKM level 3 mengacu pada jumlah kasus virus corona yang terkonfimasi. Hal ini juga mencakup jumlah kematian dan angka rawat inap di rumah sakit.
Kriteria PPKM level 3 adalah angka kasus terkonfirmasi virus corona antara 50 hingga 100 orang per 100 ribu penduduk, dalam satu minggu.
Jumlah pasien rawat inap antara 10 sampai 30 orang per 100 ribu penduduk dengan angka kematian antara 2 hingga 5 orang per 100 ribu penduduk juga termasuk dalam kriteria PPKM level 3.
Bagi beberapa wilayah yang masuk PPKM level 3, ada beberapa konsekuensi yang sudah ditetapkan. Berikut ulasan konsekuensi PPKM level 3 selengkapnya.
- Pekerjaan non-esensial kerja dari rumah atau work from home (WFH).
- Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat.
- Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00 waktu setempat .
- Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 15.00 waktu setempat.
- Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza buka dengan kapasitas 25 persen dan tutup pukul 17.00 waktu setempat.
- Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00 waktu setempat.
- Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen dan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan pengunjung makan di tempat maksimal 30 menit.
- Restoran di ruang terutup hanya melayani take away/delivery
- Kegiatan belajar mengajar 100 persen daring dan tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 25 persen dan protokol kesehatan ketat.
Semoga penjelasan ini bisa menjawab rasa penasaran kalian yang bertanya-tanya, PPKM Level 3 artinya apa.
Kontributor : Rima Suliastini