Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas dakwaan eks Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dalam kasus suap jual beli jabatan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Medan. Syahrial pun akan segera disidangkan.
"Hari ini, tim jaksa melimpahkan berkas perkara terdakwa M. Syahrial ke pengadilan Tipikor pada PN Medan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (8/2/2022).
Ali mengatakan, jaksa KPK kekinian tinggal menunggu jadwal majelis hakim. Untuk nantinya, agenda sidang perdana Jaksa akan membacakan surat dakwaan terdakwa M. Syahrial.
"Tim jaksa akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang," ucap Ali.
Baca Juga: Eks Penyidik KPK Robin Bongkar Keterlibatan Lili Pintauli dalam Perkara Wako Tanjungbalai
Dalam dakwaan jaksa, Syahrial disangkakan pasal Pasal 12 huruf b UU Tipikor
atau Kedua: Pasal 11 UU Tipikor.
Dalam kasus ini, Syahrial diduga menerima suap dari eks Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada terkait jual beli jabatan.
Sebelumnya, Syahrial juga sudah divonis bersalah terkait pemberian suap penanganan perkara di KPK. Ia, menyuap eks Penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju agar tidak menaikan kasus yang tengah diusut KPK naik ke penyidikan.
Kekinian, Syahrial tengah menjalani hukuman dua tahun penjara.
Baca Juga: Babak Baru, Sekda Tanjungbalai Nonaktif Yusmada Bakal Diadili di Pengadilan Tipikor Medan