Suara.com - Kementerian Perhubungan Republik Indonesia telah menerbitkan syarat perjalanan ke luar negeri terbaru. Aturan tersebut telah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Di dalamnya juga memuat syarat perjalanan dinas ke luar negeri.
Aturan tersebut keluar sehubungan dengan kembali diterapkannya Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Dalam SE mengatur berbagai syarat perjalanan dinas ke luar negeri. SE tersebut berlaku secara efektif mulai tanggal 7 Februari 2022 dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan.
Berikut ini syarat perjalanan dinas ke luar negeri terbaru yang dirangkum oleh Suara.com.
1. Pelaku perjalanan luar negeri (WNI) diizinkan untuk memasuki Indonesia dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat
Baca Juga: Jabodetabek PPKM Level 3, Kemendikbud: PTM Tetap Ikuti Aturan SKB 4 Menteri
2. Pelaku perjalanan luar negeri (WNI) menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang diambil sampelnya dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan
3. Mengisi E-Hac Internasional melalui aplikasi PeduliLindungi atau manual di bandar udara keberangkatan
4. Pelaku Perjalanan luar negeri harus melakukan tes molekuler isotermal (NAAT/lainnya) di bandar udara kedatangan.
5. Pelaku perjalanan luar negeri melaksanakan karantina terpusat dengan ketentuan:
- Karantina 7 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang hanya menerima vaksin dosis pertama
- Karantina 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis lengkap
6. Bagi pelaku perjalanan luar negeri yang menunjukan hasil positif tanpa gejala/gejala ringan/gejala sedang/gejala berat dan atau komorbid tidak terkontrol dilakukan isolasi di fasilitas terpusat yang ditetapkan dan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI.
Baca Juga: Aturan Nonton Bioskop di Wiayah PPKM Level 3, Simak Baik-baik Agar Bisa Nonton Film dengan Nyaman
7. Bagi pelaku perjalanan luar negeri melakukan tes RT-PCR ke-2 dengan ketentuan:
- Hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan durasi karantina 7 x 24 jam
- Hari ke-4 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan durasi karantina 5 x 24 jam
8. Protokol Kesehatan antara lain menggunakan masker dengan kain 3 lapis, tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun satu arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang penerbangan bagi kurang dari 2 jam serta dikecualikan bagi individu yang mengkonsumsi obat.
Demikian syarat perjalanan dinas ke luar negeri berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat