Suara.com - Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Din Syamsuddin memastikan bakal menggugat Undang-undang Ibu Kota Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut akan dilayangkan setelah UU IKN diundangkan dan masuk lembaran negara.
Din menuturkan, gugatan tetap dilakukan lantaran pihaknya menilai pemindahan IKN di tengah pandemi Covid-19 tidak memiliki urgensi apapun.
Bahkan, kata dia, keputusan pemindahan ibu kota itu sebagai keputusan yang tidak bijak. Terlebih Pemerintah masih dillit utang yang cukup tinggi.
"Tetap, gugatan sedang disiapkan dan menunggu UU IKN diundangkan (masuk ke lembaran negara)," ujar Din saat dihubungi wartawan, Senin (7/2/2022).
Terkait adanya petisi yang menolak IKN merupakan bentuk dukungan masyarakat. Di mana petisi tersebut telah ditandatangani oleh lebih dari 10 ribu orang.
"Petisi adalah dukungan baru dari rakyat," ucap Din.
Kendati demikian, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu memastikan gugatan UU IKN tengah disiapkan.
"Tetap, gugatan (UU IKN) sedang disiapkan," katanya.
Untuk diketahui, muncul petisi dari sejumlah tokoh bangsa berjudul "Presiden Republik Indonesia: Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibukota Negara".
Baca Juga: KSP Sebut Pemindahan Ibu Kota Negara Baru jadi Ajang Indonesia Jawab Tantangan Global
Petisi tersebut telah ditandatangani lebih dari 10 ribu masyarakat.