Suara.com - Anggota Polsek Jambi Luar Kota langsung cepat menanggapi papan informasi sayembara tangkap maling dengan hadiah jutaan rupiah, yang dipasang di Perumahan Mendalo Residence Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.
Kepala Polres Muaro Jambi, AKBP Yuvan Priatmaja, di Jambi, Senin (7/2/2022), mengatakan, personelnya yang dipimpin Kepala Polsek Jaluko, AKP Irwan, turun ke lokasi dan ternyata papan itu bukan dipasang oleh warga perumahan melainkan oleh pengembang perumahan.
"Papan informasi itu bukan milik masyarakat, tetapi dipasang langsung oleh pihak pemilik perumahan atau developer karena rumah yang mereka bangun untuk konsumennya dibobol maling," kata Priatmaja.
Diketahui, selain untuk masyarakat umum, di Perumahan Mendalo Residence ini sebagian besar bangunan rumah dikhususkan untuk personel TNI sehingga ada yang belum siap dibangun, belum ditempati dan hilang atap seng dicuri orang namun tidak ada laporannya. Polisi akan lebih sering berpatroli di lokasi Perumahan Mendalo Residence menggunakan sepeda motor.
Baca Juga: Tanpa Baju, Dua Maling Terekam CCTV Angkut AC Masjid Muhajirin Siantan Pontianak Utara
Kondisi perumahan yang tidak memiliki pagar dan semak sehingga maling lebih mudah dan leluasa beraksi, khususnya mencuri atap seng dan rangka baja di Perumahan Mendalo Residence.
"Kemudian lagi satpam pun belum ada, pos satpam tidak ada dan pihak perumahan janji akan menyiapkan satpam untuk membantu juga tugas kepolisian dan anggota kita juga tetap melakukan patroli," kata dia.
Saat ini pengembang perumahan telah mencopot papan informasi sayembara menangkap maling berhadiah uang itu. Polisi juga meminta masyarakat untuk membuat laporan polisi jika terjadi tindak pidana pencurian di Perumahan Mendalo Residence.
"Dengan membaca adanya sayembara satu juta rupiah itu, ditakutkan masyarakat bisa melakukan tindakan kekerasan terhadap pelaku, sehingga bisa menyebabkan suatu tindakan pidana yang baru, akan membahayakan," kata dia.
Pihak Perumahan Mendalo Residence sebelumnya memasang papan informasi sayembara menangkap maling berhadiah uang. Bagi masyarakat yang berhasil menangkap pencuri beserta barang buktinya pada siang hari akan mendapatkan uang Rp 750.000 dan jika menangkap maling di malam hari dapat mengantongi Rp 1 juta. (Sumber: Antara)
Baca Juga: Dua Maling Tabung Gas Dibekuk Tim Reskrim Polsek Sungai Pinyuh, Satu Pelaku Berusia 19 Tahun