Dukung Masuknya Dana Bantuan Dalam RUU TPKS, IJCR: Untuk Pemulihan Korban Kekerasan Seksual

Senin, 07 Februari 2022 | 23:17 WIB
Dukung Masuknya Dana Bantuan Dalam RUU TPKS, IJCR: Untuk Pemulihan Korban Kekerasan Seksual
Ilustrasi kekerasan seksual. [Suarajogja.id/Ema Rohimah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dengan dinamika ini, maka restitusi yang dibebankan kepada pelaku pada beberapa kasus juga akan memberikan beban pada korban secara finansial. Termasuk juga dengan adanya kemungkinan pelaku berasal dari kelompok ekonomi rentan.

"Pembiayaan layanan dan pemulihan korban jelas perlu dikembangkan. Negara harus memikirkan cara untuk menghasilkan pengelolaan dana untuk pemulihan korban secara lebih kreatif dan tidak membebani APBN," lanjut Maidina.

Selain itu, Maidina menuturkan data dari penelitian PPH Unika Atma Jaya 2020 lalu terkait "Analisis Biaya dan Dampak Kekerasan terhadap Perempuan di Enam Kota/Kabupaten Indonesia, yaitu Kabupaten Bener Meriah, Kota Batam, Kota Surakarta, Kabupaten Maros, Kota Ambon, dan Kabupaten Belu", alokasi program penanganan kekerasan terhadap perempuan oleh Pemerintah Daerah di semua lokasi di dalam studi tersebut berada di angka Rp 86.000 sampai dengan Rp 223.000 per korban dalam satu tahun untuk pemberian layanan di sektor hukum, kesehatan, dan sosial.

Kebutuhan biaya tersebut, kata dia, jelas akan memakan alokasi APBN/APBD cukup banyak.

"Angka ini memang membebani pemerintah, namun jika dibandingkan penerimaan negara total, maka seharusnya alokasi penanganan korban dapat ditingkatkan," kata Maidina.

Lanjut Maidina, berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) 2021 mencapai Rp 452 triliun atau 151,6 persen dari target APBN 2021 sebesar Rp 298,2 triliun. Hal ini peluang besar untuk menyediakan skema bantuan korban.

Skema dana bantuan korban tersebut dapat diperoleh dari penerimaan negara bukan pajak, kemudian diolah untuk memberikan layanan dan pemulihan baik korban.

Dana ini bisa didistribusikan kepada LPSK atau pun lembaga-lembaga layanan sampai ke tingkat daerah di UPTD pemerintah daerah.

"Dana ini juga bisa diberikan kepada korban untuk mengganti biaya yang telah dikeluarkan atau kerugian yang ditimbulkan. Termasuk dana ini bisa digunakan untuk membayar kompensasi kepada korban," ungkap Maidina.

Baca Juga: Pemahaman Perspektif Gender di RUU TPKS Harus Ubah Perspektif Masyarakat

Lebih lanjut, ia menjelaskan skema tersebut sudah banyak diperkenalkan di berbagai negara dan mekanisme internasional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI