Suara.com - Anggota DPR RI Komisi VII dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Adian Napitupulu ikut mengomentari terkait pencemaran Sungai Cikaniki di Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.
Pencemaran sungai tersebut berdampak pada ribuan ikan di aliran Sungai Cikaniki mati mendadak.
"Tanggal 2 Febuari, media massa memberitakan tentang ribuan bangkai ikan yang mengambang di Sungai Cikaniki. Matinya ribuan ikan tersebut membuat panik dan takut masyarakat sekitar Sungai Cikaniki yang kerap menggunakan air sungai dalam beragam aktivitas sehari-hari," ujar Adian dalam keterangannya, Senin (7/2/2022).
Adian menuturkan banyak dugaan, bahkan spekulasi terkait penyebab matinya ribuan ikan tersebut. Kata dia, ada juga yang menduga tercemar limbah pengolahan emas, ada juga yang menduga akibat perubahan cuaca.
Baca Juga: Sekap Penjaga Cuci Steam, Monitor CCTV Digondol Maling di Bogor
Kata Adian, mengutip media massa, aparat penegak hukum justru menduga ada orang yang menggunakan bahan kimia untuk menangkap ikan.
"Beragam spekulasi ini hanya bisa dihentikan ketika keluar hasil laboratorium yang memeriksa kandungan kimia apa yang mencemari Sungai Cikaniki," tutur Adian.
Adian memaparkan bahwa hasil penelitian laboratorium sudah keluar dan membuktikan bahwa jenis bahan kimia yang mencemari Sungai Cikaniki adalah Sianida. Yakni bahan kimia yang sangat berbahaya.
"Hasil laboratorium menunjukan bahwa konsentrasi sianida di air sungai tersebut berkisar antara 6,2 ppm hingga 126 ppm atau rata rata ada di angka 49,34 ppm. Sementara Penelitian laboratorium air sungai tersebut di bagian hulu sebesar 3,975 ppm, di bagian tengah 10,6 ppm sementar di hilir 6,625 ppm," tutur Adian.
Selain itu, kata Adian, angka-angka dari hasil laboratorium tersebut menunjukkan bahwa pencemaran sianida di air Sungai Cikaniki jauh melebihi ambang batas air Higiene Sanitasi sesuai Permenkes 32 tahun 2017 yaitu 0,1 mg/L atau 1,0011 ppm. Juga jauh diatas ambang batas kesehatan air minum sebagaimana di atur dalam Permenkes 492 tahun 2010 yaitu sebesar 0,07 ppm.
Baca Juga: Fakta Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis Pelatih Futsal di Bogor
Karena itu Adian menuturkan, berdasarkan hasil laboratorium itu terbukti bahwa pencemaran air berada di kisaran 88 kali lipat hingga sekitar 1.800 kali lipat lebih tinggi dari standar aman untuk air minum sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan.
"Sementara jika air tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari maka ambang batasnya 6 kali lipat hingga 126 kali lipat lebih tinggi dari ambang batas yang diatur dalam PP 82 tahun 2001," ucap Adian.
Mantan Aktivis 98 itu menuturkan pencemaran air sungai Cikaniki dengan kadar sianida yang jauh di atas ambang batas toleransi tersebut, sangat membahayakan kehidupan mahkluk hidup di sekitarnya, termasuk manusia.
Penumpukan sianida yang terus menerus dalam tubuh manusia kata dia bisa menjelma menjadi berbagai macam penyakit.
Adian mengatakan secara medis, sianida yang masuk ke tubuh manusia dapat mengakibatkan keracunan yang bisa berdampak mulai dari sakit kepala hingga kesulitan bernapas, gagal jantung, koma bahkan kematian.
"Pertanyaan berikutnya adalah dari mana asal sianida yang mencemari Sungai Cikaniki? Sianida merupakan komponen kimiawi penting dalam pengolahan emas.
Dengan demikian maka bisa diduga dengan kuat bahwa pencemaran Sianida di Cikaniki berasal dari pengolahan emas di Pongkor," kata Adian.
Dia pun menyebut satu satunya perusahaan emas yang memiliki IUP Emas di Pongkor adalah BUMN Aneka Tambang yang lokasinya ada di sekitaran sungai Cikaniki Gunung Pongkor, Bogor.
"Apakah pencemaran tersebut dilakukan oleh Antam atau ada pihak lain? Untuk memastikan hal tersebut tentu negara perlu secara serius melakukan penyidikan mendalam," ucapnya.
Karena itu Adian meminta negara yakni instasi terkait antara lain Gakum Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, Kepolisian, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Kementrian kesehatan serta KPK dan Kejaksaan Agung jika ada indikasi Korupsi, melakukan penyelidikan yang lebih mendalam.
"Untuk itu saya berharap agar negara tidak berdiam diri dan segera bertindak untuk menyelidiki serta memberikan sanksi tegas pada para pelaku pencemaran," papar Adian.
Adian menegaskan negara harus bersikap tegas berani dan adil untuk melindungi rakyat di sekitar IUP emas milik Antam.
"Bagaimanapun sudah waktunya negara bersikap berani, tegas dan adil untuk melindungi rakyat, dalam hal ini melindungi masyarakat di sekitaran IUP Antam. Jangan sampai rakyat berucap emas diambil tapi racun, penyakit dan kerusakan lingkungan ditinggalkan sementara kesejahteraan hanya menjadi khayalan," pungkas Adian Napitupulu.