Dihadiri Munarman, Saksi Sebut Polisi Bantu Logistik Makanan Saat Seminar ISIS di Sumut

Senin, 07 Februari 2022 | 21:27 WIB
Dihadiri Munarman, Saksi Sebut Polisi Bantu Logistik Makanan Saat Seminar ISIS di Sumut
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus terorisme dengan terdakwa Munarman. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Sumatera Utara turut memberikan bantuan dalam bentuk logistik pada acara bertajuk "Mengukur Bahaya ISIS di Indonesia" di kampus IAIN Sumatera Utara (kini UIN) pada 5 April 2015 silam. Dalam acara tersebut turut dihadiri oleh Munarman, terdakwa dalam kasus tindak pidana terorisme.

Demikian hal itu disampaikan saksi berinsial H yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/2/2022). Dalam keterangannya, kepolisian memberikan snack hingga nasi kotak untuk makan siang.

"Bapak yakin itu (bantuan makanan) sampai ke peserta?" tanya JPU.

"Kami yang membagikan, saya sendiri yang membagikan. Snack, nasi kotak. Nasi kotak untuk makan siang, karena adik-adik (mahasiswa) perlu makan," jawab H.

Baca Juga: Di Sidang Terorisme, Saksi Akui Telah Radikal Sebelum Bertemu Munarman di Sumut

H, yang kala itu menjabat sebagai pimpian direktorat dan mewakili Kapolda Sumatera Utara dalam acara tersebut mengakui bantuan berupa nasi kotak dan snack itu hasil kesepakatan antara kepolisian dan panitia penyelenggara.

"Apakah bantuan untuk seminar itu, sepengetahuan Kapolda (Sumut)?" tanya JPU.

"Pasti kami laporkan. Setiap langkah kegiatan kami laporkan (ke Kapolda)," beber H.

JPU kemudian bertanya soal alasan H dan anggota Polda Sumatera Utara lainnya tidak menangkap para peserta seminar yang diduga berbaiat pada ISIS tersebut. Dalam jawabannya, H menyebutkan jika jajarannya, yakni Pembinaan Masyarakat (Binmas) tidak memiliki kewenangan untuk menangkap.

"Sepanjang mereka tidak melakukan aksi yang anarkis dan berdampak pada masyarakat umum, itu kami lakukan pembinaan secara preemtif (mengajak). Karena kalau represif bukan tugas kami," ucap H.

Baca Juga: Beredar Berita Munarman Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Keberatan: Ralat dan Minta Maaf 3X24 Jam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI