Daftar Wilayah PPKM Level 3di Jawa-Bali, Waspadai Lonjakan Kasus Covid-19 di Daerah-daerah Ini!

Senin, 07 Februari 2022 | 20:27 WIB
Daftar Wilayah PPKM Level 3di Jawa-Bali, Waspadai Lonjakan Kasus Covid-19 di Daerah-daerah Ini!
Ilustrasi ppkm, daftar wilayah PPKM level 3 (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah resmi memperpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau PPKM level 3 disejumlah daerah aglomerasi. Hal ini terjadi karena tingginya jumlah kasus yang diiringi dengan rendahnya tracing. Berikut ini daftar wilayah PPKM level 3

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, memutuskan wilayah yang masuk PPKM level 3 yaitu Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali dan Bandung Raya. Kenaikan level ini juga disebabkan karena saat ini kondisi rawat inap di rumah sakit yang meningkat. Lantas, di mana saja daftar wilayah PPKM level 3?

Pemerintah memutuskan peraturan PPKM level 3 saat ini lebih terarah khususnya untuk kelompok lanjut usia, komorbid, dan orang yang belum divaksin. Kenaikan PPKM level 3 ini resmi berlaku selama 2 pekan, yakni mulai hari ini Senin, 7 Februari 2022 hingga Selasa 22 Februari 2022 mendatang. 

Simak aturan terbaru di daerah PPKM Level 3 berikut ini:

Baca Juga: Jabodetabek PPKM Level 3, Kemendikbud: PTM Tetap Ikuti Aturan SKB 4 Menteri

  1. Untuk Industri Orientasi Ekspor dan Domestik dapat terus beroperasi 100 persen atau 75 persen dari jumlah karyawan. Apabila karyawan sudah melakukan vaksinasi dosis ke 2.
  2. Untuk supermarket dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 60 persen. Sedangkan untuk pasar tradisional dapat beroprasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 60 persen.
  3. Mal dan diizinkan beroprasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 60 persen. Untuk anak usia kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama.
  4. Tempat hiburan anak-anak bisa dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 35 persen dan anak dibawah usia 12 tahun dianjurkan melakukan vaksin, miminal dosis pertama.
  5. Warteg dan lapak jajan bisa buka sampai pukul 21.00 WIB, maksimal 60 persen.
  6. Restoran atau cafe boleh buka sampai pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 60 persen.
  7. Bioskop beroprasi hingga pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 60 persen. Anak usia dibawah 12 tahun minimal vaksin dosis pertama.
  8. Boleh beribadah ditempat ibadah dengan kapasitas jamaah 50 persen.
  9. Fasilitas umum, kegiatan seni budaya, olahraga dan aktivitas sosial masyarakat diizinkan dengan kapasitas 25 persen. 

Mengingat menlonjaknya jumlah kasus Covid-19 maka diimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada. Jagalah kesehatan dan tetap mematuhi protokol yang ada. Karena jika lengah maka bisa dipastikan jumlah orang yang terjangkit virus Corona akan terus bertambah. 

Demikian ulasan mengenai daftar wilayah PPKM level 3. Semoga menambah kewaspadaan kita semua. 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI