Jabodetabek PPKM Level 3, Kemendikbud: PTM Tetap Ikuti Aturan SKB 4 Menteri

Senin, 07 Februari 2022 | 19:24 WIB
Jabodetabek PPKM Level 3, Kemendikbud: PTM Tetap Ikuti Aturan SKB 4 Menteri
Pembelajaran tatap muka dengan kapasitas 100 persen di SDN 02 Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (3/1/2021). (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menegaskan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di sekolah tetap menyesuaikan Level PPKM suatu daerah sesuai isi Surat Keputusan Bersama 4 Menteri.

Sekjen Kemendikbudristek, Suharti mengatakan sesuai dengan SKB 4 Menteri, daerah status PPKM Level 3 bisa melaksanakan PTM Terbatas 50 persen dengan syarat capaian vaksinasi guru dan tenaga pendidik di daerah itu sudah mencapai 40 persen, dan capaian vaksinasi lansianya sudah mencapai minimal 10 persen.

"Aturan PTM tetap mengikuti Surat Keputusan Bersama 4 Menteri, dan Surat Edaran Diskresi," kata Suharti saat dihubungi Suara.com, Senin (7/2/2022).

Namun jika kedua syarat tersebut belum terpenuhi di daerah PPKM Level 3, maka sekolah ditutup karena pembelajaran harus dilakukan jarak jauh atau sekolah online 100 persen.

Baca Juga: BOR Terisi 60 Persen, Gubernur Anies Baswedan: 48 Persen Pasien Sesungguhnya Tak Harus di RS

"Jadi PPKM level 3 ada yang 50 persen ada yang sepenuhnya PJJ, tergantung tingkat vaksinasi. Sementara yang level 4 PJJ semua," tegasnya.

Kemudian untuk daerah dengan PPKM Level 2 bisa mengikuti Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Melalui SE ini, kepala daerah di daerah PPKM Level 2 bisa menerapkan PTM Terbatas 50 Persen mulai 3 Februari 2022.

Namun, kepala daerah tetap dipersilahkan menggelar PTM 100 Persen jika masih bisa menjamin bisa berjalan dengan aman dan terkendali.

Selain itu, orang tua atau wali murid kembali diberikan wewenang untuk menentukan anaknya berangkat ke sekolah untuk PTM atau memilih pembelajaran jarak jauh dari rumah karena kondisi pandemi.

Baca Juga: Lima dari 184 Siswa di Kulon Progo Positif Covid-19, Begini Langkah Gugus Tugas Covid-19 Terkait PTM

Suharti menegaskan PTM Terbatas tetap wajib dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

Diketahui, Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan bahwa status PPKM di Jabodetabek, DI. Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya naik ke level 3.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI