Aturan Nonton Bioskop di Wiayah PPKM Level 3, Simak Baik-baik Agar Bisa Nonton Film dengan Nyaman

Senin, 07 Februari 2022 | 18:46 WIB
Aturan Nonton Bioskop di Wiayah PPKM Level 3, Simak Baik-baik Agar Bisa Nonton Film dengan Nyaman
Ilustrasi bioskop aturan nonton bioskop di wilayah ppkm level 3 (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 2 menjadi PPKM level 3 Jawa-Bali. Dengan naikknya status tersebut, maka ada aturan nonton bioskop di wilayah PPKM level 3 yang wajib dipenuhi.

Meski PPKM dinaikkan levelnya, pemerintah tetap mengizinkan bioskop beroperasi di daerah PPKM level 3 dengan syarat ketat. Lantas, apa saja syarat nonton bioskop di wilayah PPKM level 3?

Untuk lebih jelasnya, berikut aturan nonton bioskop di wilayah PPKM level 3, sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022.

1. PeduliLindungi

Baca Juga: Aturan Lengkap PPKM Level 3: Ada Pembatasan Masuk Mal, Nonton Bioskop hingga Resepsi Pernikahan

Bagi pengunjung yang ingin masuk bioskop, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. Hal ini tak cuma berlaku bagi semua pengunjung tapi juga pegawai.

2. Kapasitas maksimal 50 persen

Pengunjung di dalam gedung bioskop dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas. Hanya orang dengan kategori Hijau di aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

3. Restoran di bioskop

Aturan nonton bioskop di wilayah PPKM level 3 ini juga mencakup restoran atau kafe yang berada di sekitar lokasi.

Baca Juga: PPKM 2022 Sampai Tanggal Berapa? Catat Waktu Berakhirnya Peraturan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Berikut

Sesuai instruksi, restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

4. Batasan usia

Sementara ini, anak -anak belum diizinkan masuk karena aturan nonton bioskop di wilayah PPKM level 3 melarang pengunjung yang usianya dibawah 12 tahun.

Aturan batasan anak-anak di bawah usia 12 tahun juga berlaku di pusat perbelanjaan atau mal. Berikut aturannya sesuai  Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022.

  • Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan.
  • Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan ditutup.

Aturan-aturan ini juga harus dibarengi dengan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

Lalu bagaimana dengan wilayah PPKM level 1 dan 2? Aturannya berbeda dengan kapasitas pengunjung hingga 70 persen dan  anak-anak di bawah usia 12 tahun bisa masuk bioskop didampingi orangtua.

Untuk wilayah PPKM level 1, restoran atau rumah makan dan kafe di dalam bioskop boleh menerima dine in dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit.

Itulah deretan aturan nonton bioskop di wilayah PPKM level 3 dan yang lainnya sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022.

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI