Suara.com - Setelah memeriksa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus keberadaan kerangkeng manusia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan meminta keterangan dari ahli tindak pidana perdagangan orang.
"Kami akan panggil ahli TPPO atau perbudakan modern sehingga kami bisa melihat ini kasus perbudakan modern, TPPO, atau kasus yang lain, itu yang kami sedang uji," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/2/2022).
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menambahkan pengakuan yang sudah disampaikan Terbit Rencana akan kembali dikonfirmasikan lagi ke sejumlah pihak untuk memastikannya.
"Supaya komnas dalam memberikan kesimpulan dan rekomendasinya tidak mudah dimentahkan. Itu yang utama," kata Beka.
Baca Juga: Diperiksa Komnas HAM, Bupati Langkat Terbit Rencana Akui Penghuni Kerangkeng Manusia Ada yang Tewas
Tim Komnas HAM saat ini sedang menghimpun keterangan dari berbagai pihak.
"Tim kami sedang berjalan, bekerja juga di Langkat, Binjai, dan Medan. Masih ada tim bekerja di sana," kata dia.
Komnas HAM masih terbuka menerima pengaduan dari masyarakat.
"Kami inginnya segera. Tapi masa kita halangi korban buat ngomong kepada kami. Itu nggak elok," kata Anam.
Bupati langkat membantah
Terbit Rencana membantah memiliki kerangkeng manusia di belakang rumahnya. Dia menyebutnya "itu bukan kerangkeng manusia. Itu tempat pembinaan."
Tempat pembinaan untuk pecandu narkoba di belakang rumah, kata dia, sudah ada sebelum dia menjadi bupati tahun 2019.
Sebelum jadi tempat pembinaan pecandu narkoba, kata dia, dulunya pembinaan untuk organisasi.
"Awalnya itu pembinaan untuk organisasi. Organisasi sendiri saya sebagai tokoh Pemuda Pancasila. Supaya bisa menghilangkan pecandu narkoba," kata Terbit Rencana.
Keberadaan lokasi itu, kata dia, tidak pernah diprotes warga.