Aturan Lengkap PPKM Level 3: Ada Pembatasan Masuk Mal, Nonton Bioskop hingga Resepsi Pernikahan

Senin, 07 Februari 2022 | 18:26 WIB
Aturan Lengkap PPKM Level 3: Ada Pembatasan Masuk Mal, Nonton Bioskop hingga Resepsi Pernikahan
Ilustrasi PPKM, Aturan Lengkap PPKM Level 3 (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada tempat ibadah ditetapkan kuota 50 persen dari kapasitas tempat. Sementara itu fasilitas umum dapat digunakan dengan kapasitas 25 persen dan kegiatan seni dan budaya dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Pembelajaran

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilaksanakan secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Resepsi Pernikahan

Kegiatan resepsi pernikahan dilaksanakan secara terbatas yakni 50 persen dari kapasitas maksimum atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat serta tetap menaati aturan protokol kesehatan.

Tempat Kerja

Pelaksanaan kegiatan di kantor dilaksanakan 25 persen untuk Work from Office (WFO) bagi karyawan yang telah divaksin dan diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses keluar dan masuk.

Demikian aturan lengkap PPKM Level 3 yang berlaku pada wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Bali. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Baca Juga: PPKM 2022 Sampai Tanggal Berapa? Catat Waktu Berakhirnya Peraturan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Berikut

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI