Suara.com - Pemerintah telah menetapkan kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada wilayah Jawa-Bali. Wilayah tersebut mencakup Jabodetabek, Bandung Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Bali. Lantas, seperti apa aturan lengkap PPKM level 3?
Aturan lengkap PPKM level 3 disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (7/2/2022).
"Berdasarkan level asesmen saat ini kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan ke level 3. Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus. Saya ulangi bukan akibat tingginya kasus tapi karena rendahnya tracing," ujar Luhut Binsar Pandjaitan.
Dengan diputuskannya PPKM Level 3 di wilayah tersebut diharapkan menjadi pencegahan meningkatnya kasus Covid-19. Luhut Binsar Pandjaitan juga memerintahkan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Covid-19 varian Omicron yang menyebabkan peningkatan jumlah pasien di faskes. Apa saja aturan lengkap PPKM level 3 terbaru?
Aturan PPKM mengacu Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19. Berikut aturan lengkapnya PPKM level 3 yang perlu Ancda ketahui.
Pada pusat perbelanjaan menetapkan jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat. Maksimal pengunjung yang diperbolehkan masuk sebanyak 60 persen dari kapastitas pusat perbelanjaan yang sudah melaksanakan vaksin dosis 1 hingga dosis 2 dan untuk usia di bawah 12 tahun telah melaksanakan vaksinasi dosis 1.
Restoran, Café dan Bioskop
Pada tempat umum seperti UMKM, restoran maupun Café ditetapkan aturan jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 60 persen. Bioskop diperbolehkan untuk buka dengan aturan usia di bawah 12 tahun telah melaksanakan vaksinasi dosis 1 dan orang dewasa hingga dosis 2.
Tempat Ibadah dan Fasilitas Umum Lainnya
BERITA TERKAIT
Rilis sejak Libur Lebaran, Box Office Indonesia Diisi Pabrik Gula dan Jumbo
11 April 2025 | 18:26 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI