Aliansi Mahasiwa Papua dan FRI-WP Kecam Tindakan Rasis dan Kriminalisasi Terhadap Mahasiswa di Lombok

Senin, 07 Februari 2022 | 17:11 WIB
Aliansi Mahasiwa Papua dan FRI-WP Kecam Tindakan Rasis dan Kriminalisasi Terhadap Mahasiswa di Lombok
Aliansi Mahasiswa Papua dan Front Rakyat Indonesia Untuk West Papua (FRI-WP) mengecam tindakan rasis dan kriminalisasi terhadap Ketua Aliansi Mahasiwa Papua Komite Kota (AMP KK) Lombok, Nyamuk Karunggu. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Pihak kepolisian melakukan pemukulan terhadap kawan Nyamuk Karunggu bahkan ia di maki dengan ungkapan rasis, barang-barangnya juga di sita, termasuk Handphone miliknya saat sebelum dibawa ke rektorat Selanjutnya Nyamuk Karunggu di paksa masuk ke dalam mobil dan dibawa ke gedung rektorat yang jaraknya sangat dekat dari asrama," tutur Kavin.

Kalvin menuturkan terdapat sekitar 30 aparat kepolisian, 10 orang sekuriti kampus bersama pejabat Universitas, juga rektor Unram telah menunggu Nyamuk Karunggu di rektorat Unram.

Namun, Nyamuk Karunggu justru dilarang turun dari mobil untuk melakukan audiensi. Nyamuk Karunggu kemudian dibawa ke Polda NTB.

"Selanjutnya Nyamuk Karunggu turun dari Mobil. Kemudian Polisi melakukan diskusi dengan pihak pejabat kampus selama beberapa menit. Lantas Audiensinya tidak terjadi. Nyamuk Karunggu justru dibawa ke Polda NTB," papar Kalvin. 

Sesampai di Polda NTB, Nyamuk Karunggu kata Kalvin langsung diinterogasi oleh kepolisian dan mendapatkan pertanyaan yang diskriminasi dan rasis.

"Ironisnya Nyamuk Karunggu ditanya dengan beberapa pertanyaan yang sangat diskriminatif dan rasis 'kakak sudah minum mabuk atau belum?' Ayo kita minum mabuk kakak, mau cewek nggak, Kakak bisa bahasa indonesia nggak? Kakak rambutnya itu kenapa?" ungkap Kalvin.

Namun Nyamuk Karunggu kata Kalvin tak mau menjawab beberapa pertanyaan diatas. Kalvin mengatakan, rekannya Nyamuk Karunggu menyadari telah tangkap satuan kepolisia tanpa surat tugas dan bahkan mereka tak menunjukan surat penangkapannya. 

"Lantas ada pelanggaran atas tidak hargai dan junjung tinggi hak Nyamuk Karunggu untuk melihat, membaca lalu memutuskan untuk menerima atau menolak surat penangkapan tersebut," papar Kalvin.

Selain itu pihaknya menyebut TNI/Polri masuk rana kampus dan rektor tak memberikan pernyataan bahwa konstitusi melarang TNI/Polri berada di ruang otonomi kampus atau ranah akademik. 

Baca Juga: Bentrok di Denpasar Melibatkan AMP Bali Dan Ormas PGN, Lempar Batu Tak Terhindarkan

Rektor dan pejabat kampus Unram kata Kalvin membiarkan Nyamun Karunggu secara sewenang - wenang dan terkesan bahwa Rektor mengizikan Nyamuk Karunggu ditangkap dari halaman kampusnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI