Suara.com - Aliansi Mahasiswa Papua dan Front Rakyat Indonesia Untuk West Papua (FRI-WP) mengecam tindakan rasis dan kriminalisasi terhadap Ketua Aliansi Mahasiwa Papua Komite Kota (AMP KK) Lombok Nyamuk Karunggu.
Hal tersebut dikatakan Sekjen AMP KK DKI Jakarta Kalvin Molama dalam jumpa pers di komplek KPAD Jatiwaringin, Jakarta Timur pada Senin (7/2/2022).
"Stop rasis dan dikriminasi terhadap pelajar dan mahasiwa Papua," ujar Kalvin.
Kalvin mengatakan, kriminalisasi tersebut lantaran Ketua AMP Nyamuk Karunggu ditangkap di Asrama Universitas Mataram (Unram) oleh aparat kepolisian dari Polda NTB pada Selasa (1/2/2022) pukul 17.50 WIB.
Baca Juga: Bentrok di Denpasar Melibatkan AMP Bali Dan Ormas PGN, Lempar Batu Tak Terhindarkan
"Satuan Kepolisian RI dari Polda Nusa Tenggara Barat melakukan penangkapan secara sewenang-wenang terhadap kawan Nyamuk Karunggu, Ketua Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota (AMP KK) Lombok pada Selasa, 1 Februari 2022, di Asrama Universitas Mataram (Unram) pada pukul 17.50 WITA," ucap Kalvin.
Kalvin menuturkan, Nyamuk Karunggu ditangkap lantaran aksi pengibaran Bendera Bintang Kejora dan Bendera Organisasi AMP serta orasi politiknya di halaman depan Gedung Rektorat Unram yang berlangsung pada 1 Februari 2022, pagi hari. Aksi tersebut kata Kalvin dilakukan dalam rangka perayaan 1 tahun berdirinya organisasi AMP Lombok.
Kalvin menceritakan, kronologi penangkapan yakni pada Selasa (1/2/2022), Nyamuk Karunggu didatangi dua orang satpam kampus di pintu kamarnya. Kemudian, Nyamuk Karunggu diajak menuju rektorat kampus untuk melakukan audiensi dengan rektor.
"Kawan Nyamuk Karunggu didatangi dua orang satpam kampus di pintu kamarnya. Lalu mengajaknya ke rektorat kampus untuk melakukan audiensi terkait dengan pengibaran Bendera Bintang Kejora dan Bendera Organisasi AMP serta orasi politiknya yang mengkritik rezim dalam aksi mimbar bebas tersebut di halaman depan Gedung Rektorat Unram yang berlangsung pada 1 Februari 2022, pagi hari," ucapnya.
Kalvin menjelaskan, saat Nyamuk Karunggu diajak menuju rektorat, sudah ada 2 motor milik Polisi dan satu buah Mobil Avanza putih di halaman Asrama Unram.
Baca Juga: Sebut Darah Demonstran Halal, AMP Laporkan Kaporlesta Malang ke Mabes
Namun sebelum dibawa ke rektorat, Nyamuk Karunggu, kata Kalvin, mendapat penganiayaan oleh aparat. Bahkan Nyamuk Karunggu mendapat perlakuan rasis dan perampasan barang pribadi termasuk handphone.
"Pihak kepolisian melakukan pemukulan terhadap kawan Nyamuk Karunggu bahkan ia di maki dengan ungkapan rasis, barang-barangnya juga di sita, termasuk Handphone miliknya saat sebelum dibawa ke rektorat Selanjutnya Nyamuk Karunggu di paksa masuk ke dalam mobil dan dibawa ke gedung rektorat yang jaraknya sangat dekat dari asrama," tutur Kavin.
Kalvin menuturkan terdapat sekitar 30 aparat kepolisian, 10 orang sekuriti kampus bersama pejabat Universitas, juga rektor Unram telah menunggu Nyamuk Karunggu di rektorat Unram.
Namun, Nyamuk Karunggu justru dilarang turun dari mobil untuk melakukan audiensi. Nyamuk Karunggu kemudian dibawa ke Polda NTB.
"Selanjutnya Nyamuk Karunggu turun dari Mobil. Kemudian Polisi melakukan diskusi dengan pihak pejabat kampus selama beberapa menit. Lantas Audiensinya tidak terjadi. Nyamuk Karunggu justru dibawa ke Polda NTB," papar Kalvin.
Sesampai di Polda NTB, Nyamuk Karunggu kata Kalvin langsung diinterogasi oleh kepolisian dan mendapatkan pertanyaan yang diskriminasi dan rasis.
"Ironisnya Nyamuk Karunggu ditanya dengan beberapa pertanyaan yang sangat diskriminatif dan rasis 'kakak sudah minum mabuk atau belum?' Ayo kita minum mabuk kakak, mau cewek nggak, Kakak bisa bahasa indonesia nggak? Kakak rambutnya itu kenapa?" ungkap Kalvin.
Namun Nyamuk Karunggu kata Kalvin tak mau menjawab beberapa pertanyaan diatas. Kalvin mengatakan, rekannya Nyamuk Karunggu menyadari telah tangkap satuan kepolisia tanpa surat tugas dan bahkan mereka tak menunjukan surat penangkapannya.
"Lantas ada pelanggaran atas tidak hargai dan junjung tinggi hak Nyamuk Karunggu untuk melihat, membaca lalu memutuskan untuk menerima atau menolak surat penangkapan tersebut," papar Kalvin.
Selain itu pihaknya menyebut TNI/Polri masuk rana kampus dan rektor tak memberikan pernyataan bahwa konstitusi melarang TNI/Polri berada di ruang otonomi kampus atau ranah akademik.
Rektor dan pejabat kampus Unram kata Kalvin membiarkan Nyamun Karunggu secara sewenang - wenang dan terkesan bahwa Rektor mengizikan Nyamuk Karunggu ditangkap dari halaman kampusnya.
"Tentu kami menyadari bahwa universitas tak bisa membiarkan TNI/Polri menangkap mahasiswanya dengan alasan yang bersifat politis. Unram sedang mendorong dunia pendidikan yang anti kritis. Tak ada lagi pemikiran kritis ketika kampus menjdi basis pemikiran Militeristik, yang otoriter," tuturnya.
Kalvin melanjutkan bahwa Nyamuk Karunggu saat ini telah dibebaskan oleh Polda NTB pada 2 Februari 2022 pukul 01.00 WITA. Meski dibebaskan, barang-barang yang disita tak dikembalikan oleh Polda NTB seperti bendera bintang kejora 1, bendera AMP, noken Papua dan buku.
"Kawan Nyamuk Karunggu telah dibebaskan. Kembalikan barang-barang yang diambil oleh polda NTB di asrama kawan nyamuk tanpa syarat, berupa bendera bintang kejora 1, bendera AMP 1, noken papua 1, buku yang berjudul (mengapa kami sosialisme, marxisme, dokter revolusioner, hukum internasional baliho, 2 buah poster (yang satu bertulis TPNPB-OPM bukan teroris," kata Kalvin.
Lebih lanjut, AMP dan FRI -WP juga mengecam tindakan rasis kepada pelajar Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Jember pada 26 Januari 2022 oleh seorang pengajar.
"Sebelum di Lombok, kejadian rasisme terjadi di SMA Pakusari Kab Jember pada 26 Januari 2022 di dalam kelas oleh seorang pengajar. Korbannya adalah pelajar asal Papua yang sedang mezikuti program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM)," katanya.