Suara.com - Polda Metro Jaya dan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta belum berencana menerapkan kebijakan bebas ganjil-genap atau gage. Padahal, status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta telah ditingkatkan dari level dua ke level tiga.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya masih menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri.
"Kita tunggu Instruksi Mendagri seperti apa. Karena hari ini baru diumumkan levelnya," kata Sambodo di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (7/2/2022).
Menurut Sambodo, jika nanti telah diterbitkan Inmendagri maka pihaknya akan mempelajarinya. Selanjutnya, akan diterapkan melalui berbagai kebijakan sebagai upaya untuk menekan angka kasus Covid-19.
Baca Juga: Update Senin 7 Februari: Positif Covid-19 Indonesia Tambah 26.121 Orang, 82 Jiwa Meninggal
"Kita tunggu itu. Nanti kalau sudah ada kita pelajari baru nanti kita terjemahkan pengaturan di lapangan seperti apa," katanya.
Adapun, Sambodo menegaskan bahwa kekinian pihaknya masih memberlakukan kebijakan gage di wilayah Jakarta. Kebijakan ini berlaku di 13 titik.
"Ganjil genap sementara masih tetap di 13 kawasan karena kita akan melihat, mengamati, apakah akan terjadi shifting perpindahan dari transportasi pribadi ke transportasi umum," ujarnya.
Berikut daftar wilayah yang menerapkan kebijakan gage:
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Letjen S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal A Yani
- Jalan Gunung Sahari.
Baca Juga: Klaster Karangmojo Terus Bertambah, Total Kasus Aktif Covid-19 di Gunungkidul Mencapai 32 Orang