Dukung Surat Edaran Kemenag, KSP Soal Kasus Covid-19 Melonjak: Umat Beragama Perlu Ikut Menginjak Rem

Senin, 07 Februari 2022 | 16:51 WIB
Dukung Surat Edaran Kemenag, KSP Soal Kasus Covid-19 Melonjak: Umat Beragama Perlu Ikut Menginjak Rem
Jamaah melaksanakan Salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kantor Staf Presiden (KSP) menyambut baik atas diterbitkannya Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa PPKM oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Surat edaran tersebut dianggap menjadi bagian dari upaya mengajak pengelola tempat ibadah menginjak 'rem' di tengah kasus Covid-19 yang tengah melonjak.

"Di tengah situasi penambahan angka positifity rate yang terus melaju, umat beragama sebagaimana selama ini sudah dilakukan, perlu ikut menginjak "rem" dalam pengelolaan tempat ibadah," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Rumadi Akhmad di gedung Bina Graha Jakarta, Senin (7/2/2022).

Rumadi menegaskan masyarakat tidak perlu terpengaruh dengan pernyataan beberapa orang yang mengkaitkan pengetatan tersebut sengaja dilakukan karena menjelang perayaan Isra' Miraj, bulan Ramadhan, Idul Fitri dan sebagainya.

"Pernyataan-pernyataan seperti ini, di samping tendesius juga tidak membantu dalam menghadapi situasi krisis seperti sekarang," ujarnya.

Kemenag Terbitkan Surat Edaran

Sebelumnya Kementerian Agama (Kemenag) menyikapi pencegahan lonjakan Covid-19, khususnya Omicron dengan membuat kebijakan terkait aturan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

Menag Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa edaran itu juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan.

Baca Juga: Polemik IKN, Deputi Strategi dan Kebijakan Balitbang DPP Demokrat Yan Harahap Diduga Sebut Moeldoko 'Tukang Begal'

"Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian omicron. Edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)," jelas Menag Yaqut dikutip dari Antara, Minggu (6/2/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI